Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Teguh Pamudji diamankan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
"Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan MTP pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Anang mengungkapkan, tim penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki kediaman tersangka. Setelah berhasil mengamankan dan memastikan identitas Teguh Pamudji, penyidik membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Teguh Pamudji termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
"Seluruh tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," kata Anang.
Dalam perkara ini, Teguh disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Sangkaan pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diberitakan, Kejagung menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Selain PT CNI, Kejagung juga menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat orang yang turut dijerat sebagai tersangka, yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018 berinisial BS, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 berinisial MHI. Sementara, seorang tersangka lainnya belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) pada 2017–2019. Dalam melakukan uji kadar nikel, PT Ceria Nugraha Indotama secara melawan hukum meminta tersangka NRH menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MT bersama-sama dengan tersangka BS secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut. Padahal, PT Ceria Nugraha Indotama belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI meminta tersangka MHI dan Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Baca Juga
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi, terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.
Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401,65 miliar lebih.
