RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Diundangkan 8 Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan diundangkan pada 8 Oktober 2026. Saat ini, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR Zainul Munasichin mengatakan, DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pembahasan. Dalam pertemuan terakhir, pembahasan mulai masuk pada sejumlah pasal yang masih memiliki perbedaan substansi antara DPR dan pemerintah.
"Pembahasan RUU Pelindungan Tenaga Kerja sekarang sudah masuk pada tahap harmonisasi dengan pemerintah. Jadi kita sudah dua kali bertemu dengan pemerintah. Semalam kita sampai jam 10 malam rapat, sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah," kata Zainul dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Zainul, pembahasan ditargetkan selesai pada 8 Oktober 2026. Target tersebut juga berkaitan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas waktu tertentu dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan.
"Kita kajikan pada tanggal 8 Oktober sudah selesai. Jadi 8 Oktober nanti kita berharap sudah diundangkan, karena amanat Mahkamah Konstitusi kan 5 Oktober sudah dipisahkan," ungkapnya.
Baca Juga
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen
Dalam pembahasan RUU tersebut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut terdapat tiga tema besar yang coba dipertemukan, yakni perlindungan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan iklim usaha.
Menurut Zainul, ketiga aspek tersebut perlu diakomodasi secara seimbang dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Sebab, perlindungan pekerja juga perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan dunia usaha dan dinamika pasar kerja.
Zainul juga mengungkapkan terdapat sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan bersama pemerintah. Beberapa di antaranya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, sanksi pidana, pelatihan kerja, serta pesangon.
Untuk PKWT, misalnya, Zainul mengatakan terdapat perbedaan pandangan mengenai durasi. Pengusaha menginginkan masa PKWT lima tahun, sementara serikat pekerja mengusulkan satu tahun. "Kami coba ambil jalan tengah di tiga tahun," imbuh Zainul.
