RUU Satu Data Disahkan Minggu Depan, Penyelenggara Langsung di Bawah Presiden
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang pekan depan. Pemerintah dan DPR kini mengebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan DIM ditargetkan rampung pada Jumat (25/9/2026). Selanjutnya, Baleg menjadwalkan pleno untuk persetujuan tingkat pertama pada Senin (28/9/2026).
“RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia. DPR mengusulkan lembaga tersebut memiliki status, kewenangan, dan pertanggungjawaban yang tegas.
Dalam rumusan yang dibahas, Penyelenggara Satu Data Indonesia diarahkan menjadi badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Usulan ini muncul setelah sebelumnya terdapat perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai bentuk kelembagaan.
“Biar semakin yakin, di bawah Presiden itu berarti ya setingkat menteri. Iya. Di bawah siapa? Di bawah Presiden. Bukan di bawah kementerian lagi,” jelas Bob.
Pembahasan RUU juga melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelibatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU yang dikebut sebelum persetujuan tingkat pertama.
RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi rujukan pembangunan. Penyusunannya melibatkan kerja lintas kementerian dan lembaga untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan data nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyatakan, pemerintah siap melanjutkan pembahasan hingga RUU tersebut menjadi undang-undang. “Intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” kata Rachmat.
