P3I Ingatkan Pelaku Iklan soal Lisensi Musik di Platform Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama K&K Advocates membahas aspek hukum penggunaan musik dalam iklan dan konten digital, menyusul meningkatnya penegakan hak cipta atas penggunaan lagu tanpa izin di platform digital.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam talkshow bertajuk “Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital” yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Managing Partner K&K Advocates Justisiari P. Kusumah menjelaskan, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut dia, satu lagu dapat melibatkan sejumlah pemegang hak, mulai dari pencipta, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan. Karena itu, penggunaan lagu dalam materi iklan perlu memastikan izin yang diperlukan telah diperoleh.
Baca Juga
BRI Jazz Gunung 2026 Kembali Digelar, Perayaan Harmoni Musik, Alam, dan Budaya
Partner K&K Advocates Elsiana Inda Putri M. mengatakan, perusahaan periklanan perlu memperjelas pembagian tanggung jawab terkait lisensi musik dengan klien melalui kontrak.
“Kontrak antara agency dan brand perlu mengatur secara tegas siapa yang mengurus lisensi dan siapa yang menanggung risikonya apabila terjadi klaim,” kata Elsiana dalam siaran pers dikutip Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, Associate K&K Advocates Siti Adira Kania mengatakan, pemahaman mengenai jenis hak dan izin penggunaan lagu menjadi penting bagi pelaku industri periklanan dan media digital.
Dia menambahkan, satu lagu dapat memiliki lebih dari satu pemegang hak sehingga proses music clearance perlu dilakukan sebelum konten dipublikasikan.
Baca Juga
Kerugian Kejahatan Siber Capai Rp 9,5 Triliun, Upbit Ingatkan Jaga Keamanan Akun
Ketua Komunitas P3I Andhika Alivano turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) serta anggota dan pengurus P3I.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas praktik penggunaan musik dalam konten iklan, mekanisme perizinan, serta potensi risiko hukum apabila lagu digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sesuai.
Pelaku industri kreatif juga didorong untuk mengatur pembagian tanggung jawab terkait perizinan dalam kontrak serta melakukan music clearance sejak tahap awal produksi.
