Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%, Puan Maharani: Masih Mentah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua DPR Puan Maharani menegaskan wacana penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum menjadi keputusan resmi. Saat ini, berbagai skema mengenai aturan kepemiluan masih dalam tahap pembicaraan awal.
Puan menjelaskan, tak hanya soal parliamentary threshold, mekanisme dan aturan terkait pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga masih bergulir sebagai wacana di tingkat informal.
"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menggarisbawahi bahwa hingga kini belum ada angka pasti atau mekanisme yang diputuskan secara final. Komisi II DPR sendiri masih berada pada tahap awal menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Baca Juga
Isu-isu krusial yang tengah diserap aspirasinya mencakup besaran parliamentary threshold, presidential threshold, hingga penataan desain pelaksanaan Pemilu pusat dan daerah.
Puan menekankan bahwa orientasi utama dari pembahasan revisi UU Pemilu di DPR adalah melahirkan regulasi yang mampu mewujudkan sistem politik yang sehat dan berkualitas.
"Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan bahwa DPR memiliki waktu yang cukup matang untuk menggodok regulasi ini mengingat agenda Pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan pada 2029 mendatang.
Oleh karena itu, DPR berjanji akan menjalankan seluruh proses legislasi sesuai prosedur yang berlaku serta membuka ruang diskusi seluas-luasnya sebelum kebijakan resmi disahkan.
