PKB soal Usulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5%: Proporsional dan Relevan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5% merupakan angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan pada pemilihan umum mendatang. Angka tersebut dianggap mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik rakyat dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa usulan ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penataan ulang ambang batas parlemen agar lebih rasional.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
Ia mengkalkulasi, penerapan parliamentary threshold sebesar 5% di atas kertas berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan. Jumlah tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan syarat ambang batas 4 persen.
Mengenai peluang hadirnya partai politik baru di parlemen dengan syarat yang lebih tinggi, Khozin menegaskan hal itu sangat bergantung pada strategi dan kerja-kerja elektoral masing-masing partai peserta pemilu.
Wacana penyesuaian ambang batas parlemen dalam Draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sejauh ini memicu respons beragam dari partai-partai di DPR.
Sikap PKB senada dengan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka 5% dalam revisi UU Pemilu. Dukungan serupa datang dari Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun yang menyebut angka 5% ideal untuk mewujudkan penyederhanaan jumlah partai politik di Senayan.
Sebaliknya, penolakan datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4%. Menurutnya, kenaikan batas tersebut justru berpotensi bertentangan dengan semangat putusan MK.
