Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 4%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak tegas terhadap usulan kenaikan angka ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) di atas 4%. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencederai kedaulatan rakyat.
Said menuturkan, isu PT menjadi fokus utama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang beranggotakan delapan partai politik non-parlemen, termasuk Partai Buruh. Ia menyoroti tiga faktor utama yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Pertama, ia merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan besaran PT agar selaras dengan hak politik dan rasionalitas. Ia menegaskan bahwa substansi putusan tersebut adalah menurunkan angka PT, bukan menaikkannya.
"Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya diatas 4%, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut," kata Said dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026)
Faktor kedua berkaitan dengan banyaknya suara sah yang terbuang. Partai Buruh mencatat lebih dari 57,1 juta suara pemilih terbuang pada Pemilu 2019 akibat ambang batas 4%. Angka tersebut meningkat menjadi lebih dari 60,6 juta suara pada Pemilu 2024.
Baca Juga
"Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4%," ujarnya.
Ketiga, Said Iqbal mengkritik metode perhitungan PT yang berbasis nasional. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan putusan-putusan MK terdahulu (seperti Putusan No. 19/PUU-XVII/2019) yang menyatakan bahwa daerah pemilihan (dapil) harus menjadi elemen penting dalam aturan Pemilu.
Partai Buruh dan GKSR kemudian menawarkan tiga opsi draf aturan yang dianggap lebih adil. PT tetap diberlakukan namun berbasis perolehan suara di tiap dapil. Jika tetap berbasis nasional, angka PT wajib diturunkan menjadi 1%.
Said juga mendesak penghapusan PT sepenuhnya dan menggantinya dengan sistem pemisahan fraksi (pendukung vs pengimbang pemerintah) di DPR. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal isu ini guna memastikan kedaulatan suara rakyat tidak hilang dalam proses kalkulasi politik di parlemen.

