PDIP Nilai Usul Capres Diusung Minimal 2 Partai Masuk Akal
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan calon presiden (capres) diusung minimal oleh dua partai politik merupakan gagasan yang masuk akal. Namun, dengan syarat pengusungan juga perlu memiliki batas maksimal.
Said mengatakan PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, perlu diperjelas apakah syarat minimal dua partai politik tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Baca Juga
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik. Selain batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon.
Sebagai contoh, menurutnya, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.
"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," katanya.
Wacana mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan capres dan cawapres berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.
Baca Juga
Presidential Threshold Dihapus MK, Gerindra Bantah Tawaran Koalisi Pemanen untuk Amankan Prabowo
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana capres diusung dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
