PERDOKJASI: Suntikan Rp 20 Triliun Bukan Garis Akhir JKN, Tapi Perlu Dipercepat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyambut langkah pemerintah menyiapkan dukungan APBN berupa suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan menjaga layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.
Pemerintah menyampaikan bahwa rasio klaim JKN per Juni 2026 mencapai 108,7 persen, dengan selisih antara biaya pelayanan kesehatan dan pendapatan iuran sebesar Rp7,91 triliun. Dukungan APBN dipilih agar tekanan pembiayaan tidak langsung diteruskan menjadi tambahan beban masyarakat ataupun pengurangan manfaat JKN.
Ketua Umum PERDOKJASI Wawan Mulyawan mengatakan dukungan tersebut perlu segera efektif karena persoalan pembiayaan pada akhirnya akan bersinggungan langsung dengan pelayanan.
“Dana yang sudah disiapkan baru mempunyai arti ketika benar-benar dapat bekerja menjaga pelayanan. Persoalan pembiayaan jangan sampai kemudian terasa di ruang perawatan, ketika pasien membutuhkan layanan dan rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran,” ujar Wawan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
PERDOKJASI menilai ketepatan waktu dan tata kelola harus berjalan bersama. Dukungan sebesar itu tetap membutuhkan proses yang hati-hati, transparan, dan akuntabel, tetapi manfaatnya akan semakin besar apabila dapat bekerja ketika tekanan masih dapat diantisipasi.
Baca Juga
Memperkuat Keberlanjutan JKN
PERDOKJASI memandang tambahan pendanaan penting untuk menjaga kesinambungan JKN saat ini, tetapi ketahanan program tidak dapat bergantung pada dukungan fiskal sesaat. Kepesertaan aktif, kepatuhan pembayaran iuran, kepastian pembiayaan bagi masyarakat yang tidak mampu, serta efektivitas penggunaan dana pelayanan perlu terus diperkuat secara bersamaan.
“Rp20 triliun bukan garis akhir. Ini memberi ruang agar JKN tetap dapat bekerja. Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa besar dukungan yang diberikan, tetapi apa yang kita lakukan dengan ruang yang tersedia,” kata Wawan.
Menurut PERDOKJASI, keberlanjutan pembiayaan juga tidak dapat dipisahkan dari ketepatan pelayanan medis. Pengendalian biaya bukan berarti memberikan pelayanan sesedikit atau semurah mungkin, melainkan memastikan pelayanan memang dibutuhkan, diberikan pada waktu dan tingkat pelayanan yang tepat, didukung bukti ilmiah, serta menghasilkan manfaat kesehatan bagi pasien.
Penguatan pelayanan primer, promosi dan pencegahan, deteksi dini, ketepatan rujukan, kendali mutu dan biaya, serta pencegahan fraud dan pemborosan karena itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan JKN.
Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai sekitar 284 juta jiwa, keberlanjutan program menyangkut perlindungan kesehatan hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Efisiensi bukan berarti pasien menerima lebih sedikit dari yang dibutuhkan. Efisiensi berarti kita semakin tepat menentukan apa yang memang dibutuhkan pasien dan memastikan setiap rupiah memberikan nilai kesehatan yang nyata,” ujar Wawan.
Kontinuitas Perlindungan Menjadi Bagian dari Ketahanan JKN
PERDOKJASI menilai ketahanan DJS perlu berjalan bersama kontinuitas perlindungan rakyat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu semakin tepat sasaran, sekaligus cukup responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bagi PERDOKJASI, ukuran perlindungan tidak cukup berhenti pada apakah seseorang pernah terdaftar sebagai peserta. Perlindungan harus tetap dapat digunakan ketika orang tersebut sakit. Karena itu, PBI yang dibiayai pemerintah pusat, dukungan pemerintah daerah, perubahan status sosial ekonomi, dan mekanisme kepesertaan lainnya perlu dilihat sebagai satu rangkaian kontinuitas perlindungan.
Prinsip yang sama berlaku pada penyelesaian tunggakan iuran. Bagi peserta yang memang tidak mampu, penyelesaian kewajiban masa lalu perlu diikuti kejelasan mengenai sumber pembiayaannya setelah kembali aktif agar persoalan yang sama tidak berulang. Sebaliknya, peserta yang mempunyai kemampuan membayar tetap mempunyai tanggung jawab menjaga keberlangsungan gotong royong.
“Tidak mampu membayar harus dibedakan dengan tidak mau membayar. Negara perlu hadir bagi mereka yang memang membutuhkan. Pada saat yang sama, mereka yang mampu juga mempunyai tanggung jawab agar gotong royong tetap bekerja,” ujar Wawan.
Baca Juga
PERDOKJASI Desak Negara Hadir Lindungi Pekerja Platform, Kasus Affan dan Umar Jadi Alarm Nasional
JKN adalah Janji Perlindungan bagi Rakyat
PERDOKJASI menilai pembicaraan mengenai Rp20 triliun pada akhirnya perlu kembali pada tujuan JKN itu sendiri. Di balik klaim ada pasien yang sedang sakit, di balik iuran ada jutaan orang yang berbagi risiko, dan di balik PBI ada keluarga yang membutuhkan perlindungan ketika kemampuan ekonominya terbatas.
Karena itu, keberlanjutan JKN membutuhkan keseimbangan antara kebutuhan medis, perlindungan peserta, manfaat pelayanan, gotong royong, kemampuan pembiayaan, dan tata kelola yang dapat dipercaya.
“Yang kita jaga bukan hanya sebuah dana, tetapi sebuah janji perlindungan bagi rakyat. Rp20 triliun perlu dapat bekerja tepat waktu untuk menjaga pelayanan hari ini, sementara ruang yang diberikan perlu digunakan untuk memperkuat keberlanjutan JKN, menjaga masyarakat tetap berada dalam perlindungan, dan memastikan setiap rupiah membiayai pelayanan yang memang dibutuhkan pasien,” pungkas Wawan.
PERDOKJASI menyatakan siap berkontribusi melalui kajian ilmiah, pengembangan pengetahuan, serta masukan berbasis bukti dalam bidang kedokteran jaminan sosial dan perasuransian untuk mendukung JKN yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
