Mewujudkan Perlindungan Integral Ekologis Global
Oleh: Ernest Pugiye - Guru pada SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
INVESTORTRUST - Perlindungan terhadap tanah adat Papua merupakan prasyarat bagi terwujudnya keselamatan manusia dan tanah adat Papua itu sendiri. Keselamatan tersebut terletak pada keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua. Bagi masyarakat adat, tanah adat merupakan sumber kehidupan, rumah bersama para leluhur, ruang pewahyuan Allah dalam ciptaan, tempat berlangsungnya sejarah, pusat pembentukan kebudayaan dan sistem pengetahuan, serta landasan identitas generasi masa kini dan masa depan. Kesemua warisan adat ini memiliki undangan bagi kita untuk terus melindunginya demi keselamatan generasi yang belum lahir di tanah leluhur.
Melalui perlindungan tanah adat, keberlangsungan kehidupan masyarakat adat akan terus dipertahankan dari berbagai ancaman negara maupun berbagai perusahaan ilegal di Papua. Selama 64 tahun, negara Indonesia telah merusak tanah adat dan hubungan sakral antara manusia, tanah adat, dan segenap isi ciptaan adat di Papua. Karena itu, agenda Pagar Kehidupan Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan integral global terhadap keselamatan manusia dan ekologi Papua.
Pagar Kehidupan Adat berakar pada hukum adat sebagai landasan filosofis yang mengatur hubungan manusia dengan Ugatame (Pencipta), sesama, dan tanah sakral Papua. Tanah adat Papua merupakan milik komunal masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayah leluhurnya melalui hukum adat. Dalam tradisi masyarakat adat Tota Mapiha, tanah adat dipahami, dialami, dan dihayati sebagai warisan suci leluhur bangsa Papua yang mengandung nilai kehidupan dan keselamatan universal.
Keselamatan Manusia
Pandangan tersebut ditegaskan dalam Hukum Leluhur (Enatome/Allah) Dewan Adat Daerah Istimewa Tota Mapiha Tahun 2012, khususnya Bab III tentang sedikitnya 61 Pedoman Hidup, Nasihat Injil Adat, dan Filosofi Papua. Pedoman tersebut memuat nilai-nilai dasar kehidupan seperti berbakti kepada Ugatame, menghormati orang tua, menjunjung kejujuran, larangan pembunuhan dan pencurian, tidak mengingini barang milik sesama manusia, menolak segala bentuk ketidakadilan, serta mengutamakan perlindungan terhadap anak yatim, janda, duda, dan orang-orang yang lemah.
Keseluruhan pedoman tersebut membentuk etika kehidupan adat yang diwariskan secara turun-temurun sebagai fondasi moral dalam menjaga manusia, tanah adat, dan kehidupan bersama.
Atas dasar filosofi tersebut, perlindungan tanah adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan manusia Papua. Keselamatan manusia Papua juga menjadi isi utama Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Ajaran Gereja, filsafat, dan teologi dengan berbagai bidang ilmunya juga menempatkan keselamatan manusia sebagai bagian penting dari refleksi kehidupan.
Dalam kerangka itu, hukum adat Papua menempatkan masyarakat adat sebagai penjaga utama warisan leluhur sekaligus pemikul tanggung jawab moral untuk melindungi tanah adat yang sakral. Tujuannya adalah menjamin keberlangsungan hidup dan keselamatan masyarakat adat Papua, baik generasi masa lalu, masa kini, maupun generasi masa depan di tanah leluhurnya sendiri.
Oleh karena itu, penghormatan dan perlindungan integral terhadap kepemilikan komunal masyarakat adat, pengakuan atas eksistensi tanah adat, serta perlindungan terhadap ruang-ruang sakral merupakan syarat mendasar bagi terpeliharanya keutuhan kehidupan masyarakat adat Papua.
Dalam kerangka itulah, Pagar Kehidupan Adat menjadi manifestasi etika ekologis kolektif dan Wahyu Keselamatan Enatomee (Allah) yang berakar pada hukum adat. Pagar Kehidupan Adat juga mengandung panggilan moral dan iman bagi Gereja universal, Dewan Adat Papua, komunitas internasional, dan seluruh pihak yang menghormati hak-hak masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga keselamatan manusia dan tanah adat Papua.
Representasi Noken Papua dari Unesco
Noken Papua memperoleh pengakuan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/Unesco) pada tahun 2012 sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage). Pengakuan ini menegaskan bahwa noken merupakan warisan budaya yang memiliki nilai universal. Unesco juga menetapkannya sebagai warisan budaya yang memerlukan perlindungan mendesak. Perlindungan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan dan tradisi yang melahirkannya. Dengan demikian, noken menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Papua.
Noken bukan sekadar hasil kerajinan tangan. Noken merupakan representasi sistem pengetahuan, tata nilai, hubungan sosial, dan cara hidup masyarakat Papua. Setiap proses pembuatannya mengandung pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pengetahuan tersebut tumbuh bersama kehidupan masyarakat adat. Karena itu, keberadaan noken tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan Papua.
Dalam perspektif Hukum Adat Dewan Adat Daerah Istimewa Tota Mapiha, noken merupakan bagian dari sistem kehidupan adat yang diwariskan sejak keberadaan leluhur pertama manusia Mee dan bangsa Papua. Warisan tersebut terus dipelihara melalui tradisi lisan dan praktik kehidupan sehari-hari.
Seluruh nilai itu kemudian dihimpun kembali melalui Dialog Iman Adat, budaya, dan Dialog Karya di Bomomani pada tahun 2012. Dialog tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) dan Dewan Adat Papua dengan melibatkan tokoh adat, intelektual, dan tokoh agama di Meepago. Hasil dialog menjadi dasar penulisan kembali hukum adat Tota Mapiha. Dengan demikian, noken dipahami sebagai bagian dari warisan adat yang hidup dan terus diwariskan.
Pandangan tersebut sejalan dengan 61 Pedoman Hidup masyarakat adat Tota Mapiha. Pedoman itu menempatkan manusia, tanah adat, budaya, dan Ugatame sebagai satu kesatuan kehidupan. Manusia diwajibkan menghormati orang tua, menjaga sesama, melindungi tanah adat, serta memelihara seluruh ciptaan. Kehidupan yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh pedoman adat dilaksanakan bersama. Oleh sebab itu, noken menjadi simbol yang mencerminkan keseluruhan nilai tersebut.
Hukum adat Tota Mapiha juga mengajarkan bahwa tanah adat merupakan ruang kehidupan yang suci. Tanah adat tidak boleh dirusak, dieksploitasi, atau digunakan di luar ketentuan adat. Hutan, satwa, tumbuhan, dan seluruh sumber daya alam wajib dijaga demi keberlangsungan kehidupan bersama. Setiap pemanfaatan sumber daya dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat adat. Karena itu, perlindungan noken tidak dapat dipisahkan dari perlindungan tanah adat dan hutan adat.
Nasehat Injil Adat (Diho Dou) sudah sejatinya telah memperkuat tanggung jawab tersebut. Ajaran ini mengarahkan setiap anggota masyarakat untuk berbakti kepada Ugatame, menghormati sesama, tidak merampas hak orang lain, serta mencintai negeri adatnya. Kehidupan yang damai diyakini lahir dari ketaatan terhadap pedoman tersebut. Warisan budaya dipandang sebagai bagian dari jalan kehidupan yang baik dan benar. Oleh sebab itu, noken merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai adat tersebut.
Filosofi hidup Maa Puhaa menempatkan kebenaran sebagai dasar seluruh kehidupan masyarakat Tota Mapiha. Kebenaran harus dibuktikan melalui fakta, bukti, dan kesaksian yang nyata. Setiap persoalan diselesaikan melalui dialog damai di bawah kepemimpinan adat yang berwibawa. Filosofi ini juga mengakui manusia, tanah adat, budaya, dan Ugatame sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam kerangka itulah noken dipahami sebagai simbol kebenaran, kehidupan, dan keberlanjutan adat.
Berdasarkan keseluruhan ajaran adat tersebut, noken hanya dapat dimaknai secara utuh apabila ditempatkan dalam kesatuan manusia Papua, tanah adat, hutan adat, budaya, hukum adat, dan hubungan dengan Ugatame sebagai Pencipta. Keberadaan noken bergantung pada keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat yang melahirkannya. Perlindungan terhadap noken karena itu harus berjalan bersama perlindungan terhadap seluruh sistem kehidupan adat. Inilah makna representasi noken menurut pandangan Hukum Adat Dewan Adat Daerah Istimewa Tota Mapiha.
Realisasi dari Laudato Si
Konsep Laudato Si yang diperkenalkan Gereja Katolik melalui Ensiklik Laudato Si pada tahun 2015 merupakan seruan moral universal untuk menjaga keutuhan ciptaan, melindungi manusia yang rentan, dan membangun hubungan yang benar antara manusia dengan alam. Dalam konteks Papua, nilai-nilai tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kearifan masyarakat adat yang sejak dahulu memahami tanah bukan sebagai benda yang terpisah dari kehidupan manusia, melainkan sebagai ruang kehidupan yang memiliki hubungan spiritual, sosial, budaya, dan ekologis.
Bagi masyarakat adat Tota Mapiha dan masyarakat adat Mee-Pago, tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar wilayah tempat tinggal. Tanah adalah ruang kehidupan leluhur, tempat manusia menerima makanan, air, udara, identitas, sejarah, dan nilai-nilai kehidupan. Hubungan manusia dengan tanah dibangun melalui tanggung jawab, penghormatan, dan kewajiban menjaga keseimbangan antara manusia dan seluruh ciptaan.
Dalam perspektif ini, Pagar Kehidupan Adat merupakan wujud konkret dari semangat Laudato Si karena berangkat dari kesadaran bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga. Pagar Kehidupan Adat bukan hanya simbol budaya, melainkan sistem perlindungan kehidupan yang berakar pada pengetahuan adat, aturan leluhur, dan tanggung jawab antargenerasi.
Masyarakat adat Tota Mapiha melalui agenda Pagar Kehidupan Adat menegaskan bahwa wilayah tanah adat yang telah memiliki batas adat harus dihormati dan dijaga. Batas adat tersebut merupakan hasil pengetahuan leluhur yang diwariskan melalui sejarah panjang masyarakat adat. Di dalam batas-batas itu terdapat tempat sakral, hutan adat, sumber air, wilayah kehidupan, dan ruang budaya yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan masyarakat. Karena itu, perlindungan tanah adat tidak hanya berbicara mengenai lingkungan dalam arti fisik. Perlindungan itu juga menyangkut manusia, kebudayaan, bahasa, spiritualitas, dan masa depan generasi Papua.
Dalam pandangan masyarakat adat, setiap tindakan manusia terhadap tanah harus mempertimbangkan hubungan tanggung jawab dengan leluhur dan generasi mendatang. Tanah adat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai ruang pengambilan sumber daya. Tindakan semacam itu dapat memutus hubungan kehidupan yang telah dibangun selama berabad-abad.
Konsep Laudato Si menegaskan bahwa kerusakan ekologis berkaitan dengan kerusakan sosial. Ketika alam mengalami kehancuran, manusia yang bergantung pada alam tersebut juga mengalami penderitaan. Karena itu, perlindungan ekologis harus menjadi perlindungan terhadap manusia secara utuh.
Dalam konteks Papua, masyarakat adat yang mendiami tujuh wilayah adat, yakni Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Mee-Pago, La-Pago, dan Anim-Ha, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan kehidupan adat di wilayahnya masing-masing. Di dalam ketujuh wilayah adat tersebut terdapat 252 suku bangsa Papua yang memiliki hubungan historis dengan tanah leluhurnya.
Hubungan tersebut merupakan ikatan menyeluruh antara kehidupan masyarakat adat Papua dengan tanah adatnya. Secara ontologis, keberadaan masyarakat adat beserta seluruh dimensi kehidupannya didasarkan pada relasi yang sakral dan harmonis antara setiap anggota masyarakat adat dengan tanah, leluhur, seluruh ciptaan, serta Sang Pencipta.
Agenda perlindungan tanah adat melalui Pagar Kehidupan Adat yang sedang dipersiapkan oleh Tim Panitia Mubeslu Tota Mapiha menjadi bagian representatif dari usaha masyarakat adat untuk mempertahankan ruang kehidupan mereka. Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan antropologis wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, pendidikan budaya kepada generasi muda, serta pengakuan terhadap nilai-nilai adat dan hak-hak dasar kepemilikan komunal atas tanah adat sebagai sumber pengetahuan dan kehidupan manusia Papua.
Dalam kerangka ini, masyarakat adat menempatkan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menjaga hubungan manusia dengan tanah. Hukum adat mengatur hubungan manusia dengan wilayah kehidupan, menentukan tanggung jawab komunitas, serta memberikan batas hukum, etika, dan moral terhadap tindakan manusia yang dapat merusak keseimbangan alam dan kehidupan sosial.
Perlindungan tanah adat Papua juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dalam panggilan luhur Enatomee ini, Gereja tetap dipanggil sebagai agen moral universal yang memiliki tanggung jawab pastoral untuk berdiri bersama masyarakat adat dalam mempertahankan kehidupan dan menjaga keutuhan ciptaan.
Sementara itu, Dewan Adat Papua memikul tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan menegakkan hukum adat serta memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Papua berdasarkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan para leluhur sebagai fondasi penyelamatan tanah adat bagi generasi penerus bangsa Papua.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati, mengakui, dan ikut melindungi keberadaan masyarakat adat serta memastikan bahwa setiap kebijakan tidak menghilangkan ruang hidup, hak-hak adat, dan keberlangsungan tanah adat Papua.
Dalam semangat Laudato Si, perlindungan ekologis bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi persoalan keadilan. Keadilan bagi manusia, keadilan bagi alam, dan keadilan bagi generasi yang akan datang. Makna keadilan seperti ini berfokus pada keberlanjutan eksistensi adat, manusia, dan hutan adat Papua. Artinya, keberadaan tanah adat tidak boleh diganggu dan dirusak oleh aktivitas kebijakan pemerintah di tanah adat Papua.
Sebagus apa pun suatu kebijakan pemerintah, apabila kebijakan tersebut terbukti merusak atau berpotensi merusak eksistensi masyarakat adat serta mengancam keselamatan manusia dan tanah adat Papua, kebijakan itu harus dihentikan secara permanen oleh pemerintah. Karena itu, Pagar Kehidupan Adat Tota Mapiha dan gerakan perlindungan masyarakat adat Papua dapat dipahami sebagai bagian dari perjuangan global untuk menghadirkan perlindungan integral ekologis. Perlindungan itu menyatukan manusia, budaya, spiritualitas, dan alam dalam satu kesatuan kehidupan yang harmonis dan sejati.
Perlindungan tersebut menjadi panggilan moral agar tanah adat Papua tetap menjadi ruang kehidupan dan wahyu keselamatan Pencipta yang diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang. Tanah adat dan tanah sakral yang dijaga hari ini dan dalam lintas generasi tua sebelumnya adalah kehidupan anak cucu Papua pada masa depan. Di sinilah wahyu kelamatan Allah menemukan makna, akarnya dan bertumbuh subur dalam budaya 252 suku di tujuh wilayah adat Papua. ***
