Polda Riau-UNRI Kembangkan Laboratorium 'Green Policing', Karhutla hingga Tambang Ilegal Disorot
PEKANBARU, investortrust.id - Polda Riau bersama Universitas Riau (UNRI) mengembangkan kajian Green Policing melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan.
Sejumlah persoalan lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap satwa liar menjadi sorotan.
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan tersebut diresmikan di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026). Peresmian dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk Pemolisian dalam Social Engineering yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan.
"Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Herry, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan masyarakat. Salah satunya karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial.
Herry mengungkapkan, pihaknya menangani 119 laporan polisi terkait karhutla sepanjang 2025-2026. Kasus tersebut melibatkan 131 tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare (ha).
Baca Juga
Prabowo Apresiasi Gotong Royong Seluruh Pihak Tangani Karhutla di Riau
Selain karhutla, Herry menyebut penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, dan ancaman terhadap satwa liar sebagai persoalan lingkungan yang membutuhkan kajian dan penanganan.
Kondisi tersebut menjadi dasar pengembangan Green Policing, paradigma pemolisian ekologis yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Herry mengharapkan, pusat studi tersebut dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga perlindungan lingkungan tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi berkembang menjadi kesadaran dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan.
"Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian," tutur dia.
Sementara itu, Rektor UNRI Sri Indarti menyatakan, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian, dan tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.
Dikatakan Sri, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.
"Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan," ujar Sri.
Dalam kuliah umum tersebut, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menilai, kolaborasi UNRI dan Polda Riau merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial.
Menurut Chryshnanda, rekayasa sosial tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembentukan manusia yang memiliki kepekaan, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya," tandas dia.
Chryshnanda menegaskan, Green Policing tidak boleh dipahami sebatas kegiatan penanaman pohon atau penghijauan.
"Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa," katanya menambahkan.
Dia juga menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk kesadaran tersebut, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.
Dalam konteks kepolisian, Chryshnanda menilai kalangan akademisi memiliki peran penting untuk memastikan praktik pemolisian tetap berorientasi pada kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban.
Baca Juga
Ia menyebut tindakan kepolisian yang hanya bersifat praktis tanpa dukungan konsep dan teori tidak akan bertahan dalam jangka panjang.
"Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama," lugas Chryshnanda.
Chryshnanda pun berharap pusat studi tersebut dapat mengembangkan pengalaman lapangan menjadi pengetahuan ilmiah yang memperkuat praktik kepolisian, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.
