Dari 'Human Security' ke 'Ecological Security', Ini Gagasan 'Green Policing'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memperkenalkan konsep green policing dalam orasi ilmiah bertajuk "Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban" pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum yang mengusung tema "Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital" itu, Herry menyampaikan bahwa tantangan keamanan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan ancaman konvensional, tetapi juga kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia dan stabilitas sosial.
"Green policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari statesecurity yang melindungi negara, menuju humansecurity yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecologicalsecurity yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan," kata Herry dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Praktik Medis Ilegal
Menurut Herry, pengalaman bertugas di Riau memperlihatkan secara langsung kompleksitas ancaman ekologis yang dihadapi daerah tersebut. Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai hingga pertambangan tanpa izin.
Ia menilai kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma kepolisian agar tidak hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi juga mampu mendeteksi risiko sejak dini melalui indikator lingkungan.
"Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal," ujar Herry.
Dalam paparannya, Herry menjelaskan green policing dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui peningkatan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga Program Tabung Harmoni Hijau.
Herry menyoroti program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi green policing. Program tersebut menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Dikatakan Herry, green policing tidak hanya menjadi inovasi kelembagaan, tetapi juga merupakan kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat dan lingkungan hidup.
"Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir," tegasnya.
Mengakhiri orasinya, Herry menekankan bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan umat manusia dan menempatkan kepolisian sebagai bagian dari upaya tersebut.
Baca Juga
Operasi Katarak Gratis Ini Bikin Ratusan Warga Riau Tersenyum Lagi
"Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban," lugasnya.
Ia menambahkan, konsep green policing yang dikembangkan Polda Riau merupakan elaborasi dari konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban," pungkas Herry.
