Tok! MK Tolak Dalil Timsel KPU dan Bawaslu Tidak Netral
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang disampaikan pemohon dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ketidaknetralan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu. Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait argumentasi pemohon yakni terdapat 4 orang anggota Timsel berasal dari unsur pemerintah. Sementara diketahui dalam pasal 22 ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu, disebutkan anggota Timsel yang berasal dari unsur pemerintah sejumlah 3 orang.
"Dalil pemohon ihwal pengangkatan Timsel anggota KPU dan Bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak berasal menurut hukum," ujar Enny dalam sidang putusan perkara sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Setelah mempelajari daftar nama anggota timsel yang tertuang dalam Keppres 120/P Tahun 2021, Enny berujar MK tidak dapat menilai jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang. Terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan oleh pemohon untuk menunjukkan dalil tersebut.
"Sebaliknya nama-nama tersebut dipilih lebih pada pertimbangan kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu," ungkap Enny.
DPR Tidak Keberatan
Selain itu, MK juga tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR terkait dengan komposisi Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu. "Padahal sebagian dari Fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung pemohon yang semestinya menunjukkan keberatan sejak awal," tambah Enny.
Adapun 11 daftar nama timsel calon anggota KPU dan Bawaslu yang dimaksud adalah:
1. Juri Ardiantoro, ketua Timsel. Ia merupakan perwakilan unsur pemerintah yang menjabat deputi IV Kantor Staf Presiden 2019-2023.
2. Chandra M Hamzah, wakil ketua Timsel, merupakan advokat dan menjabat sebagai wakil ketua KPK 2007-2011.
3. Bahtiar, wakil ketua Timsel, merupakan perwakilan unsur pemerintah dan menjabat dirjen politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri.
4. Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Timsel, merupakan perwakilan unsur pemerintah dan menjabat wamenkumham.
5. Abdul Ghaffar Rozin, anggota Timsel. Ia menjabat ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), badan otonom NU yang mengurusi pondok pesantren.
6. Airlangga Pribadi Kusman, anggota Timsel. Ia merupakan dosen FISIP UGM.
7. I Dewa Palguna, anggota Timsel. Ia merupakan ahli konstitusi dan menjabat sebagai hakim MK 2015-2020.
8. Betti Alisjahbana, anggota Timsel. Ia dikenal sebagai ahli teknologi dan informasi, lulusan arsitektur Institut Teknologi Bandung (ITB), menjabat Direktur IBM pada 2000-2007.
9. Poengky Indarty, anggota Timsel. Ia adalah aktivis pemerhati hak asasi manusia (HAM) dan memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pada 1993.
10. Hamdi Muluk, anggota Timsel. Ia adalah ahli psikologi politik dari Universitas Indonesia (UI).
11. Endang Sulastri, anggota Timsel. Ia pernah menjabat komisioner KPU pada 2007-2012.

