Kesaksian 4 Menteri Jokowi Yakinkan MK Tolak Dalil Anies-Cak Imin
JAKARTA, investortrust.id - Kesaksian empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak dalil yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Diketahui, Anies-Cak Imin mendalilkan penggunaan alat negara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) disinyalir menguntungkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, pihaknya tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya intervensi residen terkait dengan penyaluran bansos dengan tujuan menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," kata Ridwan dalam Sidang Putusan Perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Ridwan menjelaskan Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Namun, MK mengingatkan agar tata kelola penyaluran bansos diperbaiki sehingga tidak menimbulkan kesan ditunggai kepentingan elektoral tertentu.
"Bahwa klaim bahwa bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal," ucap Ridwan.
Majelis hakim MK juga menyoroti sikap Presiden Jokowi yang dinilai tidak mengantisipasi dampak dari kunjungannya ke beberapa wilayah tertentu dan penyaluran bansos terhadap kepentingan elektoral masing-masing capres-cawapres.
Ridwan juga mengungkapkan majelis hakim MK memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak penggunaan bansos oleh pemerintah, meskipun bukan sebuah pelanggaran hukum.
"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas dlikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak," sebut Ridwan.
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
Sebelumnya persidangan sengketa PHPU menghadirkan empat menteri kabinet pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberikan kesaksiannya pada 5 April 2024 lalu.
Keempat menteri tersebut adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

