Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron: Hormati Proses Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Kementerian ATR/BPN menyatakan belum menerima pernyataan terkait kabar tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi memastikan, Nusron masih berkantor di Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/9/2026).
"Masih," kata Uunk ketika ditanya apakah Nusron masih berkantor atau tidak, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Uunk juga mengatakan belum ada pernyataan mengenai kabar pengunduran diri Nusron dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.
"Sampai saat ini belum ada pernyataan apapun terkait dengan hal itu. Kita fokus tetap melaksanakan pelayanan masyarakat agar masyarakat juga tetap mendapatkan pelayanan pertanahan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Isu pengunduran diri Nusron mencuat setelah namanya terseret dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Sebelumnya, Nusron memastikan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah kasus OTT KPK tersebut.
"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan," kata Nusron kepada awak media usai ibadah salat Jumat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Nusron juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan untuk mendukung program kerja prioritas nasional (PKPN) Presiden Prabowo Subianto.
"Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan," ucapnya.
Terkait kasus HGB Summarecon, Nusron mengatakan dirinya bersama jajaran kementerian menghormati proses hukum dan penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Erwin menerima Rp 1,5 miliar dari Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK menyebut permintaan awal untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin.
KPK masih mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan OTT, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
