Punya Hunian Tak Layak Belum Dapat Bedah Rumah? Cek Syaratnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) belum otomatis membuat masyarakat bisa mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) alias Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin menerima program tersebut, mulai dari tingkat kesejahteraan, penghasilan, kondisi rumah, hingga status tanah. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang diundangkan sejak 28 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima Bedah Rumah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan, data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima Bedah Rumah mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS. Jadi saya konsisten di situ," kata Ara, sapaan Maruarar, di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pemerintah juga memastikan data dan informasi calon penerima, termasuk profil, pendapatan, serta kondisi rumah, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. "Jadi memang kita harus memberikan kepada (masyarakat) yang paling sulit (keadaan ekonominya)," ujar Ara.
Baca Juga
BTN-PPATK Perbaiki 20 RTLH, Wujudkan Rumah Layak bagi Keluarga Prasejahtera
Syarat Rumah dan Tanah
Untuk bantuan peningkatan kualitas atau renovasi, calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas. Tanah tersebut juga harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak dalam sengketa.
Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bisa untuk Bangun Rumah Baru
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur Bedah Rumah untuk pembangunan baru. Untuk skema ini, calon penerima dipastikan belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah yang rusak total.
Rumah baru juga harus dibangun di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak dalam status sengketa.
Persyaratan tingkat kesejahteraan dan riwayat penerimaan bantuan juga berlaku bagi calon penerima pembangunan rumah baru.
Lebih jauh, beleid tersebut mendefinisikan Bedah Rumah sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan yang masuk kategori MBR.
Bantuan diberikan untuk mendorong atau meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru sehingga menjadi rumah layak huni.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan mengenai BSPS yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.
