Di Sidang Yaqut, Eks Direktur Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya dimutasi karena menolak skema pembagian kuota haji tambahan 50:50. Nur Arifin menegaskan tidak pernah menyatakan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Nur Arifin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
Eks Menpora Dito Sebut Bos Maktour Tanyakan soal Kuota Haji Tambahan
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Yaqut menyoroti keterangan Arifin dalam BAP terkait mutasinya ke UIN Sunan Gunung Djati pada 28 Desember 2023. Dalam halaman 6 nomor 13 itu, Arifin menyebut dimutasi karena menolak rencana pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 yang disampaikan dalam rapat di ruang menteri agama.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Arifin membantah keterangan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan sebab-akibat antara mutasi dengan penolakannya atas skema 50:50.
“Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan, yang dimaksud sebagai fakta mengenai mutasi terhadapnya pada 28 Desember 2023. Saat pemeriksaan, tim penyidik kemudian menanyakan kejadian setelah tanggal tersebut. Menjawab hal itu, Arifin menyatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan keterangannya dalam BAP pernah disampaikan saat menjalani pemeriksaan. Arifin mengaku baru menyadari adanya kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.
“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” kata Arifin.
Arifin mengaku hanya membaca secara sepintas saat menandatangani atau memaraf BAP. Hal ini karena kondisinya yang lelah setelah menjalani pemeriksaan
“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan...” tuturnya.
Ketika hakim kembali menanyakan, Arifin mengaku tidak menyadari kalimat tersebut dituangkan dalam BAP saat memberikan paraf.
“Yang saya tidak menyadari ada kata-kata ‘dikarenakan saya menolak’, saya tidak. Tapi yang saya cerita karena saya menyampaikan bahwa ini berjalan undang-undang begini, begini. Nah, kemudian kata-kata ‘dikarenakan menolak’ itu saya tidak sadar ada tulisan itu,” jelasnya.
Hakim kemudian meminta Arifin memperjelas apakah mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan. Menjawab hal itu, Arifin menegaskan tidak mengetahui adanya hubungan tersebut.
“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” kata Arifin.
Hakim kemudian menegaskan tidak ada pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50.
“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa anggapan mutasi tersebut berkaitan dengan penolakannya bukan merupakan informasi resmi.
“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” katanya.
Arifin menegaskan kembali yang diketahuinya hanya dua fakta, yakni pernah berlangsung rapat yang membahas persoalan kuota dan dirinya dimutasi pada 28 Desember 2023. Sementara hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa tersebut tidak pernah dinyatakan secara resmi kepadanya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut menggali alasan lain yang berkaitan dengan mutasi Arifin. Kuasa hukum menanyakan apakah Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama seorang anak yang pernah datang ke kantor Kementerian Agama pada sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya. Arifin mengaku tidak mengetahuinya.
Kuasa hukum juga menanyakan apakah Arifin pernah membicarakan persoalan tersebut dengan mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Arifin kembali menjawab tidak tahu.
Namun, ketika ditanya apakah dirinya pernah mendapat informasi salah satu alasan mutasinya adalah untuk menyelamatkannya dari persoalan lain, Arifin mengungkapkan mantan Menag Yaqut pernah menyampaikan hal tersebut.
“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” ujar Arifin.
Baca Juga
KPK Bakal Analisis soal 24 Anggota DPR Minta Uang 72.000 Riyal Terkait Kasus Haji
Arifin kemudian menyampaikan terima kasih atas tindakan tersebut.
"Dan saya mengucapkan terima kasih," katanya.
Majelis hakim menyatakan akan menilai perbedaan keterangan Arifin di BAP dan persidangan tersebut dalam pertimbangan persidangan.
