Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Siap Buktikan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyatakan putusan sela tersebut menguatkan proses penanganan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Kuasa Hukum: Tak Berarti Dakwaan Perkara Haji Terbukti
Dengan putusan tersebut, sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau sidang pembuktian. KPK memastikan tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan Yaqut yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar dalam perkara korupsi kuota hajil.
"Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya meyakini bahwa proses pembuktian di persidangan merupakan ruang untuk menguji secara objektif dan terbuka seluruh fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Untuk itu, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara, termasuk peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.
"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," katanya.
Baca Juga
Perlawanannya Ditolak Pengadilan Tipikor, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.
"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ni Kadek Susantiani dikutip dari Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara pada Selasa (1/9/2026).
