Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Kuasa Hukum: Tak Berarti Dakwaan Perkara Haji Terbukti
JAKARTA, investortrust.id - Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya. Mellisa menegaskan putusan sela tersebut tidak berarti dakwaan jaksa KPK atas perkara korupsi kuota haji terhadap kliennya telah terbukti.
Mellisa mengatakan, putusan sela hanya memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurutnya, pembuktian mengenai konstruksi dakwaan, perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Perkara Korupsi Haji
Mellisa mengatakan putusan sela justru menjadi titik awal pembelaan pihak Yaqut. Mellisa memastikan akan menggunakan sidang pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Dikatakan, sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota perlawanan akan kembali diuji pada persidangan pokok perkara. Salah satunya mengenai perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.
"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Mellisa meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Mellisa menekankan beban pembuktian berada pada penuntut umum.
"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegas Mellisa.
Dikatakan, eluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk terkait aliran dana sebesar US$ 271.500 yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara kuota haji.
"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran US$ 271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.
Untuk itu, Mellisa berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dan menguji tuduhan jaksa dalam surat dakwaan dengan bersandar pada ketentuan dalam KUHAP yang baru. Apalagi, perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, tetapi juga tahun 2023.
"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali. Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," kata Mellisa.
Mellisa juga menyoroti 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap seluruh saksi yang memiliki keterangan materiil benar-benar dihadirkan jaksa dalam persidangan. Dengna demikian, saksi yang dihadirkan bukan hanya saksi yang keterangannya mendukung dakwaan.
"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," ujar Mellisa.
Meski demikian, Mellisa meyakini proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara adil. Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan menggali fakta secara menyeluruh.
"Kami yakin semua penegak hukum yang ada di sini, baik penegak hukum, Majelis Hakim, kami selaku kuasa hukum, dan juga penuntut umum, benar-benar menggali dan memperoleh proses penegakan hukum itu jadi berkeadilan," katanya.
Baca Juga
Perlawanannya Ditolak Pengadilan Tipikor, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.
"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ni Kadek Susantiani dikutip dari Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara pada Selasa (1/9/2026).
