Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Perkara Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.
"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ni Kadek Susantiani dikutip dari Antara.
Baca Juga
KPK Bantah Yaqut, Tegaskan Kuota Haji yang Dikorupsi Milik Negara Bukan PIHK
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara pada Selasa (1/9/2026).
Majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut pengadilan tipikor sehingga dalil pokok perlawanan terkait kompetensi absolut tidak diterima. Sementara perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, kata hakim, sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ni Kadek Susantiani.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Baca Juga
Jaksa Sebut Yaqut Siapkan US$ 1 Juta untuk Pansus Angket Haji DPR
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
