Perlawanannya Ditolak Pengadilan Tipikor, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
JAKARTA, investortrust.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (27/8/2026). Yaqut menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.
"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut seusai persidangan.
Baca Juga
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Perkara Korupsi Haji
Yaqut menegaskan, putusan sela tersebut bukan merupakan vonis atau putusan akhir perkara korupsi haji yang menjeratnya. Ditegaskan, perlawanan yang dilakukannya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi bagian awal dari pembelaannya.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," katanya.
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.
Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara korupsi haji secara utuh, termasuk terkait kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya.
"Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," kata Yaqut.
Dalam sidang pembuktian nanti, Yaqut menyatakan akan membeberkan kewenangan yang dimiliki sebagai menteri agama terkait penyelenggaraan haji. Yaqut juga akan membeberkan kebijakan yang diambil terkait kuota haji dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah.
"Dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai menteri agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," katanya.
Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Dia memastikan akan menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan jaksa KPK terhadapnya.
"Intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab terang-terangnya," tegas Yaqut.
Yaqut berharap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan kita berharap siapa yang apa melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa apa sanksi yang jelas, gitu ya," katanya.
Meski Pengadilan Tipikor menolak perlawanannya dan perkara yang berjeratnya berlanjut ke tahap pembuktian, Yaqut meyakini akan mendapatkan keadilan. Yaqut menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum dan juga bertawakal kepada Allah Swt.
"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah," katanya.
Baca Juga
KPK Bantah Yaqut, Tegaskan Kuota Haji yang Dikorupsi Milik Negara Bukan PIHK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.
"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ni Kadek Susantiani dikutip dari Antara.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara pada Selasa (1/9/2026).
