KPK Bantah Yaqut, Tegaskan Kuota Haji yang Dikorupsi Milik Negara Bukan PIHK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan kouta haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia merupakan milik negara bukan penyelenggara ibadah haji khusus.
Sebelumnya, Yaqut mengklaim mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji yang disebut dalam surat dakwaan KPK mencapai Rp 622 miliar. Kubu Yaqut mengklaim kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan bukan uang negara atau dibeli menggunakan uang negara. Sementara, fee percepatan keberangkatan dibayarkan oleh negara yang menjadi keuntungan PIHK sebagai badan usaha negara.
KPK menegaskan, kuota haji, termasuk kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2024 merupakan milik negara. Hal ini karena kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan seharusnys ditujukan kepada rakyat Indonesia dengan perhitungan yang telah ditetapkan dalam UU Penyelenggaran Haji dan Umrah.
Baca Juga
Jaksa Sebut Yaqut Siapkan US$ 1 Juta untuk Pansus Angket Haji DPR
"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh. Persentase kuota tiap negara itu oleh Arab kan diatur. Ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara. Tugas negara adalah apa? Menyejahterakan rakyatnya, termasuk dalam rangka ibadah," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji tambahan itu seharusnya 92% untuk haji reguler atau sebanyak 18.400 jemaah dan 8% atau 1.600 jemaah haji khusus. Namun, Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku menteri agama dengan membagi kuota haji tambahan itu menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus pada 2024 dilakukan oleh PIHK melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota haji.
KPK menegaskan, kuota haji tambahan tersebut milik negara. Dengan demikian, apa pun hasil dari kuota tersebut seharusnya menjadi milik negara. Apalagi, pembagian kuota haji yang dilakukan Yaqut dan Kemenag dilakukan secara melawan hukum.
"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apa pun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong, tetapi karena Kemenag mengaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tetapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," kata Taufik.
Akibat pembagian kuota haji yang dilakukan secara melawan hukum, ribuan jemaah gagal berangkat. Sementara jemaah yang seharusnya tidak berhak justru berangkat haji. Padahal, pemberian kuota tambahan ini mengurangi panjangnya antrean haji. Untuk itu, KPK menyatakan keuntungan yang diperoleh PIHK dengan praktik jual beli kuota haji dan fee percepatan keberangkatan merupakan keuntungan ilegal yang seharusnya menjadi milik negara.
"Keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," tegas Taufik.
Taufik menegaskan, tim penyidik KPK telah mengantongi banyak bukti terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Salah satunya adanya sejumlah pertemuan Yaqut dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) yang diduga untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. Bos PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur merupakan dewan pembina forum tersebut.
"Iya, kan ada salah satu PHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut menghadap ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, iya. Walaupun banyak alibinya, banyak menyangkalnya, 'Oh enggak, itu cuma nanya informasi'. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya, 'Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap'. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang 'sudah siap nih'. Berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrean," ujar Taufik.
Taufik mengakui terdapat sejumlah PIHK yang telah mengembalikan keuntungan ilegal dari kouta haji tersebut. Namun, masih ada PIHK yang belum mengembalikan keuntungan ilegal itu lantaran menganggap kouta haji tambahan yang didapatnya adalah sah.
Baca Juga
Soroti Hilangnya Nama Fuad Hasan Masyhur, Eks Menag Yaqut Lawan Dakwaan KPK
Taufik menegaskan KPK tak mempersoalkan PIHK yang mengganggap keuntungan dari kouta yang didapat adalah sah. Namun, Taufik menegaskan keuntungan yang diperoleh PIHK dari kuota haji tersebut merupakan milik negara.
"Tetapi secara pemerintahan itu punya negara masih," tegas Taufik.
KPK memastikan keuntungan tidak sah, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, orang lain hingga merugikan keuangan negara itu telah melalui rangkaian atau tahapan saat proses penyidikan. Sehingga, KPK akhirnya berkeyakinan dugaan perbuatan rasuah Yaqut Dkk dibawa ke pengadilan untuk diadili. Lembaga antirasuah akan membeberkan semua bukti yang dimiliki dalam persidangan.
"Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua," tandas Taufik.

