KPK Cecar Hilman Latief soal Upaya PIHK Minta Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengenai upaya asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) meminta mengelola kuota haji khusus.
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Hilman Latief, Rabu (20/5/2026).
"Untuk pemeriksaan saksi saudara HL [Hilman Latief] didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Hilman Latief mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya. Tim penyidik mendalami terutama mengenai pertemuan yang membahas kuota haji tambahan.
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemeriksaan terhadap Hilman untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat Yaqut dan tiga tersangka lainnya. Setyo mengatakan, tim penyidik masih mempunyai banyak waktu untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji yang nantinya diuji di persidangan.
“Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal,” kata Setyo.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

