Penuhi Panggilan, Kepala BPKH Diperiksa KPK Soal Penyelidikan Kuota Haji 2024
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hadir untuk dimintai keterangan terkait penetapan kuota jemaah haji tahun 2024.
Usai dimintai keterangan, Fadlul mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyidik KPK, sesuai kapasitas dan kewenangannya.
"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Fadlul, BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Haji 2025 Sukses tetapi Masih Ada PR Besar, Ini Catatan Penting DPD
"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran. Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," bebernya.
Fadlul pun menjelaskan bahwa secara aturan di Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.
“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” terang Fadlul

