KPK Pamerkan Uang Tunai Rp 106,3 Miliar Barang Bukti OTT BPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia itu ditunjukkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti Rp 106,3 miliar dalam OTT BPN ini merupakan salah satu jumlah terbanyak yang disita KPK dalam OTT.
"Nilainya kurang lebih mencapai Rp 106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik.
Baca Juga
Politikus Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
Taufik membeberkan, sebagian besar barang bukti itu disita tim penyidik dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid. Dari rumah itu, KPK menyita Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, S$ 1.974.500, SAR 910, RM 981. Uang itu disimpan dalam sejumlah koper berwarna merah.
Uang itu diduga dikumpulkan Arif Sugiyanto dan tiga orang lainnya yang juga disebut kepercayaan Nusron Wahid, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta dua orang swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.
Mereka diduga menerima uang terkait mutasi-promosi jabatan dan pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," katanya.
Baca Juga
Soal Penetapan Tersangka Nusron Wahid, KPK: Tunggu Saja Perkembangannya
Selain itu, KPK juga menyita Rp 896 juta dari Rizal Pahlevi yang merupakan perantara PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Rp 8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp 49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Diberitakan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/ BPN. Selain empat orang yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara Summarecon Rizal Pahlevi.
Penetapan tersangka terhadap delapan orang itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 19 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
