Kejati Sumsel Pamerkan Uang Tunai Rp 22,5 Miliar yang Disita Terkait Korupsi Proyek LRT
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp 22,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek light rail transit (LRT) di Sumsel. Uang tunai puluhan miliar rupiah itu disita Kejati Sumsel dari Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumsel.
"Penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
3 Petinggi Waskita Karya Segera Diadili atas Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dikatakan, penyitaan uang ini juga sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek LRT di Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan arahan dari kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara," tegasnya.
Selain BHW, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumsel. Para tersangka itu, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP.
Setelah melalui proses penyidikan, Kejati Sumsel melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan pelimpahkan ke tahap II, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Palembang hingga 17 Desember 2024.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang)," katanya.
Dipaparkan, setelah pelimpaham ke tahap II ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang," katanya.
Diberitakan, Kejati Sumsel menjerat tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT). Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP.
Baca Juga
3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel, Rugikan Negara Rp 1,3 T
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menggelembungkan harga atau mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan proyek LRT tersebut. Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah dengan nilai sekitar Rp 25,6 miliar.
"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

