Ini Perincian Uang Tunai Nyaris Rp 1 Triliun Eks Pejabat MA yang Disita Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus suap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat diduga menyiapkan uang untuk menyuap hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Kejagung menyebut uang suap sebesar Rp 5 miliar itu belum diserahkan Zarof dan Lisa kepada hakim agung MA. Uang dalam pecahan mata uang asing itu disimpan dalam brankas di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
Selain dari Lisa, Zarof ternyata kerap mengurus perkara selama mengabdi di MA pada periode 2012 hingga 2022. Bahkan, Kejagung menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga merupakan hasil Zarof menjadi makelar kasus (markus).
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Mudang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jumat (5/12/2024) malam.
Uang tunai dan emas batangan tersebut disita tim penyidik dari kediaman Zarof di Senayan dan Hotel Le Meridian, Bali yang menjadi lokasi penginapan Zarof.
Dari rumah Zarof di Senayan, tim jaksa penyidik menyita uang tunai sebanyak S$ 74.494.427 (Rp 885.013.906.255), US$ 1.897.362 (Rp 29.759.553.571), Euro 71.200 (Rp 1.209.545.600), HK$ 483.320 (Rp 975.643.768), dan Rp 5.725.075.000.
Dengan demikian, jika ditotal, uang tunai yang disita dari rumah Zarof sekitar Rp 920 miliar. Selain uang tunai, tim jaksa penyidik Kejagung juga menyita emas batangan dengan berat total 51 kilogram atau jika dikonversikan setara Rp 75,2 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali yang menjadi tempat menginap, Zarof, Kejagung menyita satu ikat uang tunai Rp 100.000 dengan total 10 juta, satu ikat pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp 10.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak lima lembar dengan total Rp 1.925.000. Selanjutnya satu ikat uang tunai pecahan Rp 5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp 175.000. Terdapat juga uang tunai sebanyak Rp 114.000 yang disimpan di dalam dompet.
Secara total, uang tunai yang disita Kejagung dari penggeledahan di hotel sebesar Rp 20.414.000. Tak hanya uang tunai, Kejagung turut menyita sejumlah barang elektronik berupa handphone milik Zarof.
Baca Juga
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan penerimaan gratifikasi. Sementara Lisa Rahmat dijerat sebagai tersangka pemufakatan jahat suap.
Kejagung juga menjebloskan Zarof ke sel tahanan. Zarof bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

