Mendagri Tito Minta Lahan HGU Mangkal Diambil Kembali dan Dibagikan ke Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan program reforma agraria harus difokuskan untuk mewujudkan keadilan sosial serta memastikan pemanfaatan tanah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Langkah ini dinilai selaras dengan mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Filosofi reforma agraria ini adalah untuk keadilan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak, melainkan terutama untuk kepentingan rakyat," ujar Tito dikutip dari keterangan tertulis.
Tito menyoroti fenomena penguasaan tanah secara berlebihan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik serta kecemburuan sosial. Karena itu, pembenahan regulasi agraria mendesak dilakukan, khususnya terkait penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif atau terbiarkan idle.
Ia mengingatkan kembali arahan tegas Presiden terkait pengambilalihan aset tanah negara yang terbengkalai.
"Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, lahan yang idle, tidak digunakan, dan tidak dipakai agar diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat," tegas mantan Kapolri tersebut.
Baca Juga
Antisipasi Puncak El Nino, Menko Polkam Panggil 358 Perusahaan Pemegang HGU Terkait Karhutla
Selain redistribusi tanah, Tito menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pemenuhan kebutuhan area industri. Ketahanan pangan dan pencapaian swasembada nasional diakui sebagai prioritas utama pemerintah yang harus didukung perlindungan lahan sawah.
Di sisi lain, kebutuhan ketersediaan lahan untuk ekspansi investasi dan industrialisasi juga tak bisa diabaikan guna menopang pertumbuhan ekonomi, terutama di kawasan dengan infrastruktur siap seperti Pulau Jawa.
Guna menjembatani dua kepentingan tersebut, Mendagri mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mengorbankan potensinya demi mempertahankan lahan pangan.
"Perlu dirumuskan skema kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri," terang Tito.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.
