102 Kontainer Barang Pekerja Migran Tertahan, Kemenkeu Beri Jawaban
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut sebanyak 102 kontainer barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan. Barang tersebut berasal merupakan milik PMI di Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Uni Emirates, dan Qatar.
“Tentu saya marah, bila benar barang-barang milik pekerja migran Indonesia sengaja ditahan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, data kontainer yang berisi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan, antara lain, di Tanjung Perak 67 kontainer, Tanjung Emas 35 kontainer. Sedang di Tanjung Priok, tidak ada. Jumlah total 102 kontainer,’’ kata Benny dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Kemenkeu: Cukai Jadi Instrumen Efektif Tekan Konsumsi dan Produksi Rokok
Benny mengatakan kontainer berisi barang bukan baru, di antaranya baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya dibawa oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Namun, barang itu tertahan karena terkena Pelarangan dan Pembatasan (Lartas).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons persoalan itu. Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyayangkan pernyataan Benny ke publik tanpa koordinasi.
“Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi,” tulis Prastowo di akun X miliknya, @prastow.
Baca Juga
Menko Airlangga Dorong Integrasi Sistem Digitalisasi Kepelabuhanan Secara Real Time
Dia menyebut salah satu poin penting di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, disebut mengenai Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen wajib perusahaan ekspedisi untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai.
“Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai,” ujar dia.
Prastowo menulis, Bea Cukai Tanjung Perak telah mengirim surat ke pihak ekspedisi pada 10 November 2023. Surat tersebut meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut penumpukan dokumen ini muncul bukan karena Ditjen Bea dan Cukai memperketat pengawasan. Dokumen yang diserahkan ke Ditjen Bea dan Cukai kerap masih gelondongan.
“Ini yang jadi keluhan kami, supaya diperbaiki,” ujar Askolani.
Ke depannya, kata Askolani, sistem Bea Cukai akan terus ditingkatkan. Salah satunya dengan digitalisasi. Pihaknya juga terus mengedukasi mengenai kelengkapan dan detail dokumen CN agar proses pemeriksaan barang tak memakan waktu lebih dari 2 jam. (CR-7)
