Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan, Dirjen Daglu Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara terkait tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Budi Santoso menyebutkan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024) lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.
Terkait kelanjutan hal tersebut, Budi menjelaskan bahwa Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
Kemendag Pastikan Aturan Impor Tak Sulitkan Barang Kiriman Pekerja Migran
Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” papar dia.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Kemendag menyusun Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI.
Baca Juga
OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Sehingga, Budi menegaskan, Kemendag bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.
“Penentuan jumlah, jenis, dan kondisi barang kiriman yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” tandas Budi.
