KPU Harus Konsultasikan Hasil Putusan MK dengan DPR, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Konsultasi ini diperlukan mengingat terjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat umur bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).
“Surat minta konsultasi sudah dikirim (ke DPR)” kata Hasyim, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Hasyim mengatakan belum memastikan kapan konsultasi mengenai PKPU akan berlangsung. Dia masih menunggu keputusan dari DPR. “Yang punya forum kan DPR,” ujar dia.
Hasyim menyebut putusan MK untuk mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 harus dipahami menyeluruh. Dia mengatakan putusan MK pada perkara tersebut mensyaratkan usia paling rendah untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden yaitu 40 tahun.
Baca Juga
KPU Sebut Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Jumat Siang
Namun, ada frasa lanjutan tentang jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada. Dengan frasa tersebut, seorang yang menjabat kepala daerah harus menyerahkan surat persetujuan dan mengajukan izin cuti kepada presiden.
“Dan surat itu, Mas Gibran sudah sampaikan kepada KPU sebagai salah satu dokumen persyaratan,” kata dia.
Hasyim mengatakan KPU akan memverifikasi berkas dokumen yang diserahkan seluruh bacapres dan bacawapres. Jika ada dokumen yang tidak lolos verifikasi, partai pengusung bisa mengganti bacapres atau bacawapres yang telah diajukan.
“Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu, (bacapres dan bacawapres) bisa (diganti)” ujar dia. (CR-7)
Baca Juga

