Indonesia Bebas Merkuri pada 2030, Wamen LH Dorong Pengelolaan Limbah B3
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono optimistis Indonesia mampu merealisasikan target bebas merkuri pada 2030. Untuk mengejar target itu, Kementerian LH/BPLH terus mendorong penguatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Optimisme tersebut disampaikan Diaz setelah melakukan inspeksi di dua fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT Wastec International di Cilegon, Banten dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor, Kamis (10/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemenuhan target dalam kesepakatan internasional terkait pengelolaan merkuri dan polychlorinated biphenyls (PCBs).
Baca Juga
Pakar Minta Kementerian LH Kaji Ulang Standar Batas Limbah Sawit
“Kita punya target di konvensi Minamata untuk bebas merkuri pada 2030 dan di konvensi Stockholm untuk sepenuhnya mengelola PCBs pada 2028. Maka saya mengapresiasi PT Wastec dan PT PPLI yang saat ini mengelola kedua material itu agar kita bisa mencapai target-target tersebut,” kata Wamen Diaz dalam keterangan resminya Sabtu, (12/9/2026).
Saat mengunjungi PT Wastec International, Diaz Hendropriyono mendorong perusahaan tersebut terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan limbah merkuri. Wastec International saat ini menjadi satu-satunya fasilitas pengelolaan limbah merkuri di Indonesia.
Salah satu teknologi yang didorong, menurut Wamen Diaz, adalah enkapsulasi untuk memastikan limbah merkuri dapat dikelola dan disimpan secara aman. “Merkuri harus dikelola sebelum 2030, jadi kita apresiasi Wastec bisa membantu mencapai target kita,” tutur Diaz.
Diaz menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Permen LH 13/2025 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri mengamanatkan Indonesia mencapai zero mercury pada 2030.
Hingga kini, kata Wamen Diaz, KLH/BPLH telah menarik sekitar 81.236 unit alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri di 22 provinsi.
Diaz juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pengelola limbah profesional untuk menangani material tersebut.
“Penggunaan Merkuri ini kan ilegal dan sangat bahaya. Sayangnya masih banyak ditemukan di alkes dan di PESK. Saya menghimbau aparat penegak hukum yang menemukan ini bekerja sama dengan pengelola profesional seperti PT Wastec ini,” ucap Diaz
Baca Juga
BPOM Komentari Isu di Medsos Soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
Selanjutnya Diaz mengunjungi PT PPLI di Nambo, Bogor untuk meninjau pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Zat kimia tersebut banyak digunakan sebagai pendingin atau isolator listrik pada transformator dan kapasitor karena memiliki sifat stabil dan tahan panas. Namun, PCBs bersifat beracun sehingga pengelolaannya menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam Konvensi Stockholm.
“Kita sudah lihat pengelolaan PCBs dilakukan dengan sangat profesional oleh PT PPLI, ini hasil kerja sama dengan KLH dan lembaga PBB, yaitu UNIDO. Hanya saja, untuk mengelola mesin-mesin tersebut masih terkendala banyak hal, seperti administrasi dan transportasi yang mahal,” papar dia.
Diaz menambahkan, KLH/BPLH berupaya memfasilitasi pemilik mesin yang terkontaminasi PCBs agar dapat dilakukan pengelolaan sesuai dengan target internasional. “Nanti kami akan coba fasilitasi, misalnya dengan PLN dan Pertamina agar mesin-mesin dari sana bisa dikelola oleh PPLI sesuai target internasional,” tegas Diaz.
