Wamen Diana Ungkap Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Harus Direvisi
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum serta layanan pengelolaan air limbah domestik harus direvisi mengingat keputusan tersebut harus disesuaikan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin kita sudah pernah menyusun Inpres (air minum dan sanitasi, red) tersebut. Karena ini Presidennya baru kan mestinya harus diperbaiki dengan Inpres Presiden yang baru ini,” kata Diana saat ditemui di Auditorium PU, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran untuk pengerjaan konstruksi air minum dan pengolahan air limbah domestik. “Kita akan usulkan (tambahan anggaran), kita sudah sampaikan kepada Bappenas, tapi kan keputusannya belum. Keputusannya nanti kan Bapak Menteri (Dody Hanggodo) sama Presiden (Prabowo Subianto) sendiri,” ujar Wamen Diana.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo telah mengajukan usulan tambahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sebesar Rp 60,6 triliun untuk mengembangkan sejumlah infrastruktur, khususnya Indonesia bagian Timur.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Untuk tahun 2025 sendiri sebetulnya kami berniat untuk mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun, antara lain untuk dukungan pada Ibu Kota Nusantara (IKN) juga Papua karena ada pemekaran Provinsi di sana,” ujar Dody beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kementerian PU Bakal Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur I Akhir 2024
Sebagai informasi, pagu anggaran Kementerian PU di tahun 2025 awalnya sebesar Rp 116,22 triliun menjadi Rp 110,95 triliun karena pemisahan APBN ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) senilai Rp 5,27 triliun.
Dalam paparan Kementerian PU, rincian tambahan sebesar Rp 60 triliun itu di antaranya untuk IKN sebesar Rp 14,87 triliun, yang bakal digunakan untuk pembangunan jalanan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol IKN hingga duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II dengan total Rp 9,9 triliun.
Selanjutnya, untuk penyelesaian pembangunan Sistem Air Minum (SPAM), Sanitasi, Gedung Kantor Pemerintahan, Kantor Kementerian Pertahanan, Polri, BIN di IKN yang dibutuhkan sebesar Rp 4,96 triliun.
Kemudian, untuk mendukung pemekaran provinsi di Papua akan digelontorkan sebesar Rp 4 triliun, dengan rincian penggunaan untuk pembangunan jalan nasional dan jalan akses nasional sebesar Rp 845 miliar. Lalu, untuk pembangunan gedung DPRD, MPR dan Gubernur sebesar Rp 3,15 triliun.
Baca Juga
Telan Anggaran Rp 1,3 Triliun, Pembangunan SPAM Regional Wosusokas Rampung 2025
Tak hanya itu, tambahan anggaran tersebut direncanakan juga untuk pelaksanaan tiga instruksi presiden (Inpres) sebesar Rp 28,55 triliun, yakni Inpres percepatan penyediaan irigasi dalam mendukung swasembada pangan sebesar Rp 7,36 triliun.
Lalu, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp 15,07 triliun serta Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum serta layanan pengelolaan air limbah domestik sebesar Rp 118,43 miliar.
Lebih lanjut, tambahan anggaran PU itu juga akan digunakan dalam mendukung kegiatan strategis lainnya, yakni pembangunan jalan tol, SPAM, sanitasi dan bendungan sebesar Rp 13,18 triliun.

