Menerapkan Pendidikan Berbasis HAM
"Pendidikan HAM membentuk manusia yang mengenal dan menghormati hak, menolak kekerasan, penyiksaan, diskriminasi rasial, serta berani memperjuangkan keadilan sosial ketika martabat manusia dirampas."
Oleh: Ernest Pugiye - Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
INVESTORTRUST - Makna pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah suatu agenda universal untuk menempatkan penghormatan kita semua terhadap keluhuran martabat manusia di atas segala kepentingan, klaim kekuasaan, dan kebijakan negara. Penghormatan itu mencakup kebebasan, kesetaraan, keadilan, kehidupan damai, kebebasan berpendapat, hak menentukan masa depan serta penghormatan terhadap masyarakat adat.
Pendidikan HAM membentuk manusia yang mengenal dan menghormati hak, menolak kekerasan, penyiksaan, diskriminasi rasial, serta berani memperjuangkan keadilan sosial ketika martabat manusia dirampas. Prinsip ini sejalan dengan nilai kemanusiaan universal dan ajaran Gereja yang memandang martabat manusia melekat pada setiap pribadi karena manusia adalah ciptaan Allah.
Realitas Papua memperlihatkan adanya jarak antara prinsip HAM dan pengalaman masyarakat. Sejak integrasi politik 1969 hingga kini, Papua mengalami konflik, operasi keamanan, pembatasan kebebasan sipil, kekerasan, pengungsian, serta persoalan hak masyarakat adat. Karena itu, pendidikan Papua berbasis HAM harus berani membaca kenyataan, menguji kebijakan, mengenali struktur kekuasaan, dan membangun keberanian moral untuk membela hak-hak asasi dan kemuliaan martabat manusia Papua.
HAM tidak boleh berhenti pada hafalan definisi, pasal, dan prinsip dalam kurikulum pendidikan nasional. HAM perlu menjadi mata pelajaran tersendiri sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi agar peserta didik dan semua warga sekolah secara komprehensif mulai bisa memahami sejarah, prinsip-prinsip dasar HAM, hukum humaniter internasional, pengalaman korban, mekanisme perlindungan serta cara memperjuangkan keadilan secara damai dan bermartabat di tingkat internasional dan di hadapan semua negara.
Mengajarkan Prinsip-Prinsip HAM
Pendidikan HAM di Papua harus dimulai dari pengenalan prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai universal yang berakar pada kodrat kemuliaan manusia. Setiap manusia sejak keberadaannya mempunyai berbagai hak dan kewajiban mendasar yang melekat pada kemuliaan martabatnya. Hak dan kewajiban tersebut bukan karena diberikan oleh negara atau kekuasaan apa pun, tetapi melekat pada keberadaan manusia sebagai pribadi yang bermartabat.
Hak hidup, kebebasan, kedamaian pribadi, kebebasan berpikir, kebebasan religiusitas adat, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, perlindungan dari penyiksaan, perlindungan masyarakat sipil, kesetaraan, serta penghormatan terhadap masyarakat adat merupakan hak-hak kodrati dan mendasar yang mendahului setiap rumusan formal tentang HAM.
Atas dasar itu, setiap pribadi, masyarakat, suku, dan bangsa mempunyai kemampuan membangun kehidupan, kebudayaan, kepemilikan, karya, serta sejarahnya bersama para leluhur dan tanah adat sebagai ruang kehidupannya, jauh sebelum hadirnya negara dan kekuasaan politik. Setiap suku dan bangsa memiliki kewajiban menghormati hak sesamanya serta tidak merusak, mengambil, atau mencuri hak kepemilikan manusia dan masyarakat lain.
Dalam perspektif Gereja Universal, segala sesuatu yang melekat pada kemuliaan martabat manusia menjadi dasar untuk memahami dan membangun perdamaian, keadilan, solidaritas, kesejahteraan bersama, serta penderitaan manusia akibat ketidakadilan. Ketidakadilan dapat melekat pada tubuh negara dan pemerintah ketika kekuasaan politik menentukan dan mencabut kehidupan manusia, menguasai sumber daya, menetapkan kebijakan, menggunakan aparatur serta menempatkan kepentingan kekuasaan di atas penghormatan kemuliaan martabat dan hak-hak asasi manusia.
Ketidakadilan juga dapat tumbuh dalam praktik pemerintahan dan kekuatan ekonomi ketika kewenangan para menteri Jakarta, pejabat negara, modal, klaim negara atas hak-hak kepemilikan masyarakat adat, penguasaan sumber daya, dan memperluas kepentingan politik dan meningkatkan keuntungan ekonomi dari Papua menjadi kekuatan yang menentukan kehidupan masyarakat. Potensi ketidakadilan dapat mendahului tindakan negara, pemerintah pusat dan para konglomerat ketika orientasi kekuasaan, kepentingan politik, dan keuntungan ekonomi menjadi jiwa yang menggerakkan negara, pemerintah, serta kekuatan konglomerasi. Dengan demikian, ketidakadilan dapat melekat pada struktur ketiga kekuatan kejahatan abadi tersebut ketika manusia ditempatkan sebagai objek kekuasaan politik dan ekonomi.
Sejarah Papua harus menjadi bahan utama pendidikan HAM karena warga sekolah dan masyarakat perlu memahami bagaimana kekuasaan politik dan keamanan dapat menghasilkan kekerasan apabila manusia ditempatkan sebagai objek kekuasaan. Proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 merupakan bagian penting sejarah tersebut karena adanya berlangsung praktik-praktik ketidakadilan negara terhadap eksistensi Papua setelah New York Agreement 15 Agustus 1962 yang mengatur perpindahan administrasi West New Guinea dari Belanda kepada Untea dan kemudian kepada Indonesia serta pelaksanaan Act of Free Choice yang dalam pelaksanaannya telah diwarnai dengan pelanggaran HAM berat, cacat hukum dan moral menurut hukum humaniter internasional. Komnas HAM dalam kajiannya mengenai Papua mendokumentasikan persoalan HAM dalam sejarah politik tersebut dan menunjukkan bahwa pengalaman Papua tidak dapat dipahami hanya melalui satu sudut pandang politik.
Pendidikan juga perlu mempelajari berbagai kekerasan pada masa Orde Baru, termasuk operasi keamanan dan kekerasan terhadap masyarakat sipil Papua yang berlangsung dalam konteks konflik politik dan pendekatan keamanan secara otoriter dan kekerasan terhadap semua warga sipil di Papua. Peristiwa-peristiwa berdarah pada periode 1970-an dan 1980-an harus ditempatkan sebagai materi sejarah HAM yang memungkinkan peserta didik memahami hubungan antara kekuasaan, penggunaan kekuatan bersenjata, kebebasan sipil, dan perlindungan masyarakat. Pendidikan harus membedakan fakta sejarah, kesaksian korban, temuan lembaga HAM serta klaim politik Jakarta sehingga peserta didik mampu membangun pengetahuan yang kritis dan bertanggung jawab atas kehidupan pendidikan selanjutnya.
Baca Juga
Pengalaman tersebut berlanjut dalam berbagai persoalan HAM pada masa Reformasi, termasuk Tragedi Biak Berdarah pada 6 Juli 1998. Komnas HAM menyatakan bahwa hasil temuan dan laporan pemantauan mengenai Biak Berdarah menunjukkan adanya fakta tragedi kemanusiaan yang paling berat dan merekomendasikan kepada negara agar kasus tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena terdapat sistem kejahatan negara telah berpotensi melahirkan pelanggaran HAM yang berat dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa.
Fakta tragedi kemanusiaan tersebut telah menjadi lukisan kejahatan abadi negara secara lebih luas dan terstruktur dalam sistem kekuasaan kejahatan Jakarta. Kejahatan abadi tesebut telah dinyatakan pemerintah Jakarta dalam berbagai bentuk kebijakan sepihak dan ketidakadilan baik melalui proses hukum yang belum selesai atas kasus Biak Berdarah maupun dalam aneka kebijakan industrialisasi-teknokratis bagi lintas generasi anak bangsa selanjutnya hingga sekarang di Biak. Karena itu, Biak Berdarah harus diajarkan sebagai pengalaman sejarah korban yang membutuhkan keadilan, pemulihan, pengungkapan kebenaran, dan pertanggungjawaban secara adil dari negara terhadap Papua.
Kompleksitas pelanggaran HAM berat di Papua Barat menurut pengalaman para korban merupakan fakta sejarah yang harus ditempatkan secara permanen dalam pendidikan. Fakta tersebut berkaitan dengan pengalaman masyarakat Papua terhadap kekerasan, pembatasan kebebasan, operasi keamanan, hilangnya anggota keluarga, pengungsian massal, penderitaan masyarakat adat, serta berbagai bentuk ketakutan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Pendidikan HAM harus membawa pengalaman tersebut ke ruang kelas agar peserta didik memahami bahwa sejarah mempunyai manusia nyata sebagai korban akibat kekerasan negara selama 64 tahun di Papua dan bahwa tuntutan keadilan secara kolektif dari warga Indonesia merupakan bagian dari upaya kita menghormati kemuliaan martabat manusia di atas segalanya.
Data mutakhir memperlihatkan bahwa persoalan tersebut belum berhenti sebagai sejarah masa lalu. Pada 2025, Kementerian HAM menyampaikan keprihatinan mendasarnya terhadap spiral kekerasan di Papua dan menyebut situasi kemanusiaan, termasuk pengungsian massal setelah operasi militer di Lanny Jaya, Intang Jaya dan sekitarnya.
Pada 2026 Kementerian HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM mencatat 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang 2025 serta 26 peristiwa selama beberapa bulan hingga April 2026. Kementerian HAM juga menyatakan pada Agustus 2026 bahwa konflik di Papua Tengah telah berdampak pada gelombang gangguan terbesar atas keselamatan masyarakat sipil, dengan laporan 12 orang meninggal akibat penembakan dan sekitar lebih dari 124.931 warga asli mengungsi Papua di mana-mana.
Mempraktikkan Nilai-Nilai HAM
Pendidikan HAM harus mengubah pengetahuan menjadi perilaku dan tindakan nyata dalam kehidupan bernegara. Peserta didik perlu memahami bahwa negara, pemerintah, dan setiap warga mempunyai kewajiban menghormati kehidupan manusia serta menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan politik dan sosial.
Dalam konteks Papua, prinsip tersebut menuntut perubahan pendekatan negara dari penggunaan kekuatan bersenjata menuju perlindungan masyarakat sipil, penghormatan terhadap martabat manusia, dialog, dan penyelesaian akar persoalan secara damai. Dialog Jakarta-Papua perlu diarahkan pada ruang yang kredibel dan terbuka, termasuk melalui keterlibatan internasional dan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebelum peserta didik dan warga negara dituntut memahami serta mempraktikkan HAM, para menteri dan seluruh penyelenggara kekuasaan negara harus terlebih dahulu menjadi teladan. Mereka mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan HAM bagi seluruh manusia di Indonesia. Setiap keputusan, kebijakan, tindakan, dan pelayanan pemerintahan mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan warga, peserta didik, masyarakat adat, serta lingkungan hidup.
Dalam konteks Papua, kebijakan pemerintah pusat selama perjalanan konflik Jakarta-Papua mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, kekuasaan harus dipahami sebagai amanat untuk melindungi martabat manusia, bukan instrumen untuk membenarkan kekerasan, membatasi kebebasan, mengabaikan penderitaan korban, atau mempertahankan kebijakan yang melahirkan ketidakadilan.
Pendidikan HAM juga harus mengajarkan cara kerja struktur kekuasaan dari pusat hingga daerah. Peserta didik perlu memahami bagaimana keputusan pemerintah pusat diterapkan melalui lembaga pemerintahan, kebijakan pembangunan, struktur keamanan, pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan berbagai kebijakan publik.
Pengetahuan tersebut penting agar warga mampu menilai setiap kebijakan berdasarkan dampaknya terhadap manusia, masyarakat adat, lingkungan hidup, kebebasan sipil, serta hak generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Pendidikan HAM dengan demikian membentuk kemampuan berpikir kritis sekaligus keberanian moral untuk mempertanyakan kebijakan yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Konteks kebijakan HAM pemerintah juga menunjukkan bahwa persoalan Papua mempunyai dimensi historis dan politik yang perlu dibahas secara terbuka. Pernyataan Kementerian HAM mengenai dimensi historis, politis, dan rekonsiliatif Dana Otonomi Khusus Papua, serta perhatian terhadap aspirasi masyarakat Papua dalam pembaruan kebijakan HAM, menunjukkan pentingnya pendidikan yang menghubungkan prinsip HAM dengan pengalaman konkret masyarakat. Pendidikan harus memberi ruang bagi sejarah, pengalaman korban, masyarakat adat, hukum humaniter internasional, dan mekanisme penyelesaian konflik secara damai.
Dengan menyadari konflik Papua-Jakarta selama 64 tahun, warga Papua dan seluruh warga Indonesia perlu memiliki kemampuan menuntut keadilan secara damai, terukur, berbasis fakta, serta menghormati martabat manusia. Negara perlu membuka kebenaran sejarah, mendengarkan korban, menghentikan kekerasan, melindungi masyarakat sipil, memulihkan korban, dan mencegah pelanggaran HAM berulang di tanah leluhur Papua.
Pendidikan berbasis HAM harus mengajarkan manusia membaca sejarah nyata, memahami akar ketidakadilan, dan mendorong penyelesaian komprehensif melalui dialog damai Jakarta-Papua di negara netral. Pengalaman konflik selama 64 tahun telah melahirkan trauma, pengungsian, dan penderitaan di tujuh wilayah adat Papua.
Pendidikan harus membentuk generasi yang mampu memutus mata rantai kekerasan, yang pembangunannya terlebih dahulu harus dimulai dari pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga negara di Jakarta dengan membangun perdamaian dan menegakkan HAM bagi seluruh pulau di Indonesia.
