Legislator Minta Kebijakan Menerapkan Campuran Etanol 10% Dilakukan Bertahap dan Tak Terburu-buru
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota DPR RI Komisi VI Nevi Zuairina mendukung rencana pemerintah menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional menuju energi bersih, pengurangan impor BBM, serta pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.
"FPKS mendukung langkah pemerintah mempercepat transisi energi bersih, namun kebijakan etanol ini jangan tergesa-gesa. Infrastruktur pendukung, kesiapan pasokan bioetanol dalam negeri, dan kesiapan kendaraan, terutama kendaraan lama, harus benar-benar diperhitungkan," kata Nevi dalam keterangannya dikutip Senin (13/10/2025).
Menurutnya sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional, pemerintah perlu memastikan kesiapan industri dan infrastruktur agar transisi tidak menimbulkan masalah baru. Jangan sampai nantinya justru beralih ke ketergantungan impor etanol.
"Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan pabrik etanol dalam negeri dan memberikan insentif kepada industri lokal," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat II ini juga menekankan pentingnya edukasi publik dan perlindungan konsumen. Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman yang cukup mengenai karakteristik BBM campuran etanol agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
"Harus ada jaminan bahwa kendaraan masyarakat aman. Untuk kendaraan lama yang berpotensi rusak, berikan insentif atau kompensasi agar mereka tidak dirugikan," ungkapnya.
Nevi menilai penting adanya dukungan bagi SPBU agar mampu menyesuaikan fasilitasnya. Menurutnya Pemerintah perlu memberikan insentif bagi SPBU untuk menyesuaikan pipa, tangki, dan stasiun pengisian agar tahan terhadap etanol.
"Kebijakan etanol ini baik, tetapi harus dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan berpihak pada kemandirian energi nasional," katanya. (Febrianto Adi Saputro)

