Hari Ini, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (10/9/2026). Terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi Saudara Ario Bimo Nandito atau Pak Dito untuk memberikan kesaksian, untuk memberikan keterangannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
Di Sidang Korupsi Haji, Stafsus Yaqut Ungkap 24 Anggota DPR Minta 72.000 Riyal
KPK berharap Dito menyampaikan kesaksian yang diketahuinya mengenai fakta-fakta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan demikian perkara ini dapat terungkap secara utuh dan komprehensif.
"Ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti majelis hakim dapat menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota haji ini," katanya.
Dito setidaknya telah dua kali diperiksa tim penyidik saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksan itu, tim penyidik mencecar Dito mengenai kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dito merupakan salah satu menteri yang turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud atau Pangeran MBS pada Oktober 2023 silam yang salah satu hasil pertemuannya pemberian kuota haji tambahan. Dalam pemeriksaan itu, Dito menyebut Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji agar Indonesia dapat memangkas antrean ibadah haji reguler.
"Ini kemudian mengonfirmasi bahwa apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu," katanya.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca Juga
KPK Bakal Analisis soal 24 Anggota DPR Minta Uang 72.000 Riyal Terkait Kasus Haji
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
