Ketua KPK Harap RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tanpa Pemidanaan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap RUU Perampasan Aset menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Melalui mekanisme tersebut, KPK berharap pemulihan kerugian negara, terutama terkait dengan perkara korupsi dapat lebih optimal.
"Harapannya, ya, kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan," kata Setyo dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
KPK Harap RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat di Luar LHKPN Dapat Dirampas
Setyo menjelaskan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebenarnya telah mengatur mengenai pemulihan kerugian negara terkait tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau alat bukti tidak mencukupi. Untuk itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme NCB Asset Forfeiture. Dengan mekanisme ini, aset dapat dirampas terlebih dahulu tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, kemudian proses hukum keperdataan dapat dilakukan.
“Di Undang-Undang Perampasan Aset, dengan menggunakan metode NCBL (*Non-Conviction Based Asset Forfeiture*), yaitu tanpa pemidanaan, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu,” katanya.
Selain mekanisme NCB, KPK berharap aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melacak, menelusuri, menyita, dan merampas aset. KPK juga berharap lembaga yang mengelola aset hasil perampasan tidak berada pada satu instansi.
"Kamudian nanti dalam proses pemulihan terhadap barang buktinya, itu harapannya juga tidak pada satu instansi atau lembaga yang diberikan kewenangan terhadap perampasan aset tersebut," katanya.
Dikatakan, Biro Hukum KPK telah menyusun kajian terkait usulan tersebut dan menyampaikannya dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Setyo berharap kajian dan usulan KPK tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” katanya.
Baca Juga
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan, meski Ada yang Tak Suka
Setyo menekankan urgensi RUU Perampasan Aset dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, Setyo berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar.
“Mudah-mudahan Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah semakin mengerucut, sesuai dengan harapan dari seluruh aparat penegak hukum,” katanya.
