Yusril Tegaskan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Jadi Kunci dalam Penanganan Kejahatan Siber
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi kunci utama dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan siber yang makin masif. Berdasarkan data PPATK, Yusril menjelaskan sejak Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026, kerugian akibat kejahatan siber dan sistem pembayaran di Indonesia telah menembus angka Rp 1,52 triliun.
Menurut Yusril, kondisi tersebut menciptakan enforcement gap, yakni ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi, tetapi pelaku sulit ditemukan atau diproses secara pidana. Untuk itu, instrumen NCB asset forfeiture menjadi solusi strategis.
"Dalam situasi ini, NCB asset forfeiture menjadi instrumen strategis yang sangat relevan," kata Yusril dalam Kuliah Kebangsaan bertajuk "Optimalisasi Non Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU" di gedung PPATK, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga
NCB Asset Fofeiture merupakan mekanisme hukum perampasan aset hasil kejahatan korupsi hingga pencucian uang oleh negara tanpa memerlukan putusan pidana terhadap pelakunya. Fokusnya adalah menggugat aset atau in rem.
"NCB asset forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law," tegasnya.
Yusril juga menyampaikan keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force pada 2023 menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan nasional. Namun, keanggotaan tersebut juga membawa konsekuensi untuk meningkatkan efektivitas rezim anti-pencucian uang nasional.
"Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat," ucap Yusril.
Baca Juga
Badan Keahlian DPR Laporkan Kemajuan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Pemerintah mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, penguatan kolaborasi pemerintah dan swasta, serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara.
"Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional," kata dia.

