Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yusril mengungkapkan, RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.
"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
RUU Perampasan Aset bertujuan memperluas ruang lingkup perampasan aset. Dengan RUU ini, perampasan aset tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya. Salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.
Meski demikian, Yusril mengakui aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Untuk itu, Yusril mempersilakan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif. Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.
"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," katanya.
RUU Perampasan Aset telah disampaikan Jokowi kepada DPR melalui surat presiden dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun,Yusril menegaskan pemerintah masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.
"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yusril.
Baca Juga
Sementara itu, Baleg DPR menyatakan akan mendengarkan usulan dari Komisi III DPR, yang memiliki kompetensi utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR, yang berfokus pada hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akan menjadi pihak yang mengajukan usulan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.
Saat pembahasan di DPR dimulai, Yusril menegaskan pemerintah akan segera membentuk tim khusus yang akan diketuai oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, untuk mewakili pemerintah dalam diskusi dan negosiasi terkait RUU ini. Pemerintah berharap, dengan adanya RUU Perampasan Aset, langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya akan semakin efektif, dan sistem hukum Indonesia dapat semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

