Yusril dan Pimpinan KPK Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Kamis (7/11/2024). Selain bersilaturahmi, pertemuan membahas isu-isu terkait hukum hingga keimigrasian.
Pertemuan itu dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango yang didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Sementara Menko Yusril didampingi staf khusus bidang administrasi Rildo Ananda Anwar, staf khusus bidang isu strategis Karjono Atmoharsono, Plt Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi bidang HAM R Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.
Baca Juga
Nawawi menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai menko kumham imipas.
Dalam pertemuan, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu, seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) di Indonesia yang berbelit-belit.
Menanggapi sejumlah pertanyaan itu, Yusril menjelaskan, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset kepada DPR. Pemerintah, katanya, saat ini menunggu DPR untuk membahas RUU yang sudah mengendap selama belasan tahun itu.
"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," tegas Yusril.
Sebagai menteri koordinator, Yusril menyatakan, akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtar terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan direvisi, khususnya terkait penegakan hukum
"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," kata Menko Yusril.
Terkait lamanya permohonan Kitas yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau izin kerja.
Baca Juga
Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Setelah mendapat RPTKA, dinas ketenagakerjaan mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari imigrasi. Selanjutnya, WNA baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," kata Yusril.

