KPK Harap RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat di Luar LHKPN Dapat Dirampas
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU Perampasan Aset mengatur mengenai perampasan harta tidak sah pejabat. Salah satunya dengan mendasarkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama terkait dengan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau upaya perampasan aset tanpa pemidanaan.
"Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu, khususnya NCB-nya itu, ya, merampas," kata Tanak dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan, meski Ada yang Tak Suka
Dijelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengumumkan LHKPN setiap penyelenggara negara. Namun, banyak pejabat yang tidak mencantum harta sebenarnya dalam LHKPN. Tanak berharap RUU Perampasan Aset mengatur harta yang tidak dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN untuk dirampas negara.
"Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi," katanya.
Dijelaskan, penyelenggara negara mengakui harta yang dimilikinya yang tertera dalam LHKPN. Untuk itu, jika ditemukan harta di luar LHKPN atau tidak dilaporkan seharusnya dapat dirampas melalui konsep NCB.
"Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp 10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp 10 miliar, itu dirampas aja, karena dia sudah mengakui barangnya itu cuma Rp 10 miliar. Berarti yang lain tidak sah, bukan punya dia. Kecuali, dapat dia buktikan terbalik selebihnya bahwa 'ini saya baru peroleh berupa hibah', ya kan. Nah, itu baru oke," paparnya.
Tanak meyakini dengan memperkuat fungsi LHKPN dalam RUU Perampasan Aset itu, pejabat dan penyelenggara negara akan melaporkan hartanya dengan benar. Hal ini lantaran pejabat tidak ingin hartanya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dirampas.
"Kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu, maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar," katanya.
Baca Juga
KPK Yakin RUU Perampasan Aset Bakal Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Tanak menyatakan, kejujuran pejabat melaporkan hartanya tersebut tidak hanya akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Penerimaan negara melalui pajak juga diyakini akan meningkat.
"Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Ini semuanya ada hubungannya. Sehingga kalau toh dia tidak melakukan itu, dia sudah melakukan pelanggaran pajak," tegasnya.
