Kejagung Jerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under-invoicing oleh perusahaan tersebut kepada entitas perusahaan lain tahun 2008-2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 112 orang saksi yang salah satunya kuasa direksi PT TPL. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri serta permintaan dan surat tugas ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Dipaparkan, PT Toba Pulp Lestari yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 Tanggal 29 April 1983. Sejak 2008 sampai dengan 2025, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, PT Toba Pulp Lestari diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi harmonized system (HS) code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful.
penjualan produk pulp dan penjualan lokal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP DOC) dan laporan SPT pajak badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun, PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
PT TPL diduga kongkalikong dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review/menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun.
"Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL, Tbk," katanya.
Baca Juga
Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo, Ada Toba Pulp Lestari
Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Perbuatan melawan hukum PT TPL dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai sementara sekitar Rp 2 triliun.
Atas perbuatannya, PT Toba Pulp Lestari Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BP dan SR selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
