Surat Dakwaan Ungkap Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5% ke Anak Usaha KAI
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi diduga mematok commitment fee sebesar 5% kepada perusahan yang dimenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap PT KA Properti Manajemen (KAPM) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam persidangan perkara ini, terdakwa PT KA Properti Manajemen diwakili pengurus korporasi.
Perkara yang menjerat PT KA Properti Manajemen ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT KAPM Yoseph Ibrahim yang telah divonis 2 tahun 6 bulan pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Uang Rp 100 Juta ke Gus Miftah Terkait Kasus Korupsi DJKA
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap Harno meminta fee 5% dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember 2021. Yoseph beserta jajaran PT KAPM menghadiri pertemuan tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera tahun anggaran 2022," kata jaksa KPK.
Dalam pertemuan itu, Yoseph dan jajarannya sebenarnya ingin menagih pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang pada 2021. Tagihan itu muncul lantaran pekerjaan senilai Rp 5,2 miliar itu menggunakan anggaran perusahaan terlebih dahulu.
"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian Kemenhub tidak juga melunasinya," ungkap Jaksa.
Sebagai upaya mengganti tagihan itu, Harno menginformasikan akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera pada 2022. Harno juga mengiming-imingi Yoseph akan memberikan proyek itu kepada KAPM. Namun iming-iming itu juga disertai permintaan commitment fee 5 persen.
"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dimaksud," katanya.
Harno kemudian memerintahkan koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api Anjar Hermawan untuk memilih Edi Purnomo sebagai ketua pokja paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari merealisasikan rencana rencana pemenangan proyek tersebut,
"Setelah DIPA petunjuk operasional kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur Jaksa.
Baca Juga
Periksa Eks Pejabat DJKA, KPK Dalami Pengondisian Proyek Kemenhub era Budi Karya Sumadi
Permintaan itu lantas disanggupi Fadliansyah yang selanjutnya menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasnya itu terrealisasi. Dengan pengarahan Harno, KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20,7 miliar. Setelah penandatanganan kontrak pada April 2022, VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Parjono selaku menemui Fadliansyah dan bertanya besaran fee yang harus dibayarkan. Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph, Parjono merealisasikan permintaan komitmen fee tersebut. Total fee yang digelontorkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah senilai Rp 1,12 miliar yang diserahkan dalam beberapa tahap. Selain itu tiga anak buah Harno, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo kecipratan uang sebesar Rp 240 juta.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menyatakan, keuntungan korporasi anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu senilai Rp 2,4 miliar.
