Soroti Hilangnya Nama Fuad Hasan Masyhur, Eks Menag Yaqut Lawan Dakwaan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan kliennya. Tim kuasa hukum salah satunya menyoroti hilangnya nama bos Maktour Fuad Hasan Masyhur pada bagian akhir surat dakwaan KPK.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,8 M dan Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Haji
Dodi mempertanyakan alasan jaksa KPK menimpakan kesalahan yang dibuat orang lain untuk dipertanggungjawabkan Yaqut. Dikatakan, peran Fuad telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
Untuk itu, Dodi menilai dakwaan jaksa mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar US$ 271.000 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Hal ini lantaran surat dakwaan KPK tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.
Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan yang seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.
Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi kuota haji yang mencapai Rp 622 miliar.
Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari jemaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.
Mellisa mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jemaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujar Melissa.
Dikatakan, jika ada pegawai Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, seharusnya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar. Hal ini lantaran Yaqut didakwa telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Minta Doa Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai US$ 271.500 atau setara dengan Rp 4,83 miliar.

