Istri Eks PM Najib Razak Minta 17 Dakwaan Pencucian Uang Dibatalkan
JAKARTA, Investortrust.id - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah mengajukan permohonan untuk membatalkan semua 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang saat ini diajukan terhadapnya dalam sidang pengadilan.
Menurut Rosmah, yang berusia 71 tahun, dakwaan tersebut tidak berdasar, cacat hukum, dan premature. Demikian disampaikannya dalam permohonan yang diajukan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (6/9/2023). Rosmah dijadwalkan akan maju ke persidangan pada Kamis ini, (7/9/2023).
Dalam sebuah pernyataan yang dibuat di bawah sumpah, Rosmah menyatakan bahwa pengadilan pidana bukanlah forum yang tepat untuk menentukan apakah jumlah uang yang diterimanya dapat dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dia menambahkan, "Jika pengadilan pidana melanjutkan penelitiannya (apakah jumlah uang tersebut dapat dikenakan pajak), pengadilan akan merampas fungsi Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (SCIT), yang merupakan badan otoritas yang ditetapkan berdasarkan undang-undang."
“Dalam kondisi apapun, saya memiliki hak dasar untuk merujuk apakah jumlah uang tersebut subjek pengenaan pajak kepada SCIT, yang saya ditolak dalam dakwaan-dakwaan ini,” demikian pernyataan Rosmah dilansir Straitstimes.com, Kamis (7/9/2023).
Rosmah menghadapi 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan sekitar RM7,1 juta dan lima dakwaan tidak melaporkan pendapatannya kepada Lembaga Pajak Dalam Negeri. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya lewat rekeningnya di Affin Bank Berhad.
Pada 4 Oktober 2018, Rosmah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut di Pengadilan Sesyen. Pada 1 September 2022, Mahkamah Tinggi menghukum Rosmah atas tiga dakwaan suap terkait proyek hybrid surya senilai RM1,25 miliar untuk 369 sekolah pedalaman di Sarawak. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda RM970 juta, dan saat ini bebas dengan jaminan selama proses banding atas kasus tersebut.

