KPK Jadwalkan Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo, Senin (7/9/2026). Kedua pimpinan DPRD Bengkulu itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Hari ini, Senin (7/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HRM (Herimanto) dan RW (Rahmad Widodo)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut diagendakan diperiksa lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026. Tak hanya memeriksa, KPK juga telah menyita mobil dan rumah mewah Vinna Ledy.
Aset mewah tersebut disita lantaran diduga terkait dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Vinna Ledy diduga menerima aset tersebut dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
KPK sebelumnya memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan pemberian sejumlah aset, seperti mobil, apartemen hingga rumah mewah kepada Vinna Ledy Anggraheni.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 26 Juli 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Selanjutnya, penyidik KPK menggeledah empat lokasi pada 12-13 Agustus 2026 lalu. Dari penggeledahan di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Leddy Anggraheny; rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu; dan rumah pihak swasta itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga
KPK Sita Mobil Mewah dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, terutama terkait dengan proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Kasus dugaan korupsi IPAL dan pengadaan lain di Pemkot Bengkulu ini berawal dari pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
