Mengkritik Presiden Tanpa Menghina
Oleh: Primus Dorimulu
“Demokrasi memberi rakyat hak untuk mengoreksi kekuasaan, bukan lisensi untuk merendahkan martabat manusia. Presiden Prabowo tidak harus selalu dibenarkan dan tidak boleh dibebaskan dari kritik. Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, fitnah, dan serangan terhadap keluarganya, yang dirusak bukan hanya kehormatan seorang presiden, melainkan juga kewibawaan bangsa sendiri. Indonesia membutuhkan keberanian untuk mengkritik sekaligus kedewasaan untuk menghormati.”
INVESTORTRUST— Seorang bankir nasional merasa gerah dengan cara masyarakat mengritik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kritik masyarakat lewat media sosial sudah melampaui batas kepatutan. Sebagai bangsa besar dan beradab, katanya, penghinaan para netizen terhadap Presiden perlu dihentikan.
“Jika kita sendiri menjadikan Presiden kita bahan olok-olok, bagaimana dunia melihat kita?” tanya sang bankir. Pendapat senada disampaikan sejumlah profesional di berbagai bidang dan para pengusaha. Mereka menilai, demokrasi kita sudah kebablasan. Kebebasan yang dinikmati tidak diiringi oleh tanggung jawab dan rasa hormat
Penghinaan kepada Presiden di tengah ajakan untuk melakukan aksi demo akbar untuk menurunkan Presiden memberikan kesan instabilitas politik. Investor global maupun domestik memandang stabilitas politik sebagai salah satu fondasi utama dalam mengambil keputusan investasi. Stabilitas tidak sama dengan ketiadaan kritik dan aksi demo. Kebebasan mengekspresikan pendapat dan demonstrasi adalah bagian demokrasi.
Bagi investor, stabilitas tercermin dari pergantian kekuasaan yang tertib, kebijakan yang konsisten, kontrak yang dihormati, hukum yang ditegakkan secara adil, serta konflik politik yang tidak mengganggu kegiatan ekonomi. Karena itu, stabilitas politik dapat disebut sebagai prasyarat penting meski bukan satu-satunya syarat masuknya investasi.
Negara yang stabil belum tentu otomatis menarik modal apabila regulasinya berbelit-belit, biaya logistiknya tinggi, infrastrukturnya tertinggal, atau pemerintah sering mengubah ketentuan pajak dan perizinan. Sebaliknya, negara dengan kehidupan politik yang dinamis tetap dapat menarik investasi apabila mempunyai pasar besar, prospek pertumbuhan tinggi, kepastian hukum, dan tingkat keuntungan yang sepadan dengan risikonya. Kepastian hukum masih menjadi faktor utama yang menghalangi masuknya investasi asing,
Investor asing sangat memperhatikan risiko negara atau country risk. Mereka mempertimbangkan kesinambungan kebijakan setelah pergantian pemerintahan, keamanan aset, kebebasan memindahkan keuntungan, stabilitas nilai tukar, kredibilitas lembaga negara, dan kemampuan pemerintah mengelola konflik sosial. Semakin tinggi ketidakpastian politik, semakin besar pula tingkat keuntungan yang mereka tuntut sebagai kompensasi. Jika risikonya dianggap terlalu tinggi, investasi dapat ditunda, diperkecil, atau dialihkan ke negara lain.
Investor domestik pun membutuhkan stabilitas, bahkan sering kali lebih sensitif karena sebagian besar aset dan kegiatan usahanya berada di dalam negeri. Mereka merasakan langsung dampak perubahan regulasi, konflik antarlembaga, gangguan keamanan, demonstrasi berkepanjangan, dan ketidakjelasan arah kebijakan. Ketika kepercayaan menurun, pengusaha cenderung menunda ekspansi, menahan likuiditas, membeli aset yang lebih aman, atau memindahkan sebagian modal ke luar negeri.
Dampak ketidakstabilan berbeda menurut jenis investasinya. Dana portofolio di pasar saham dan obligasi bergerak sangat cepat. Ketegangan politik atau pernyataan pejabat yang tidak terukur dapat segera memicu penjualan aset, pelemahan indeks saham, kenaikan imbal hasil obligasi, dan tekanan terhadap nilai tukar. Sementara itu, investasi langsung seperti pembangunan pabrik, kawasan industri, smelter, atau pusat data bersifat lebih panjang. Investor jenis ini tidak mudah keluar. Mereka jauh lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal karena dana yang dikeluarkan sangat besar dan baru kembali setelah bertahun-tahun.
Dalam keadaan Indonesia sedang membutuhkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, penghinaan terhadap kepala negara tentu sangat disayangkan. Kritik terhadap presiden dan pemerintah merupakan hak warga negara serta bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik yang berbasis fakta dan disampaikan secara beradab berbeda dengan penghinaan, pelecehan personal, atau tindakan simbolis yang menyebarkan kebencian. Kritik dapat memperbaiki pemerintahan, sedangkan penghinaan hanya memperuncing perpecahan dan memberi gambaran bahwa kehidupan politik Indonesia dipenuhi permusuhan yang tidak terkendali.
Pesan Bung Karno agar bangsa Indonesia tidak menjadi bangsa yang mencabik-cabik dirinya sendiri tetap relevan. Perbedaan pandangan politik jangan sampai berubah menjadi kebencian yang merusak persaudaraan kebangsaan. Presiden bukan pribadi yang kebal kritik, tetapi ia merupakan kepala negara sekaligus simbol resmi Republik Indonesia. Menjaga martabat jabatan presiden tidak berarti mematikan kebebasan berpendapat. Kritik harus tetap keras apabila diperlukan, tetapi disampaikan dengan argumentasi, data, dan kesadaran bahwa kepentingan bangsa berada di atas permusuhan politik.
Investor tidak menuntut sebuah negara steril dari perbedaan pendapat. Demokrasi yang sehat justru dapat melahirkan stabilitas yang lebih kokoh apabila memiliki mekanisme penyelesaian konflik, kebebasan menyampaikan kritik, peradilan yang kredibel, dan proses pembuatan kebijakan yang transparan. Stabilitas yang dibutuhkan bukan ketenangan semu akibat pembungkaman, melainkan kedewasaan politik: pemerintah bersedia mendengar kritik, sedangkan masyarakat menyampaikan kritik tanpa merendahkan martabat manusia dan institusi negara.
Dalam konteks Indonesia, stabilitas politik merupakan modal besar karena negeri ini memiliki pasar domestik yang luas, sumber daya alam berlimpah, bonus demografi, dan posisi strategis dalam rantai pasok global. Namun, modal tersebut harus diperkuat dengan kepastian hukum, konsistensi regulasi, disiplin fiskal, pemberantasan korupsi, perizinan yang sederhana, serta penghormatan terhadap kontrak. Investor ingin mengetahui bukan hanya siapa yang memimpin, melainkan apakah aturan permainan tetap jelas dan adil sepanjang umur investasinya.
Dengan demikian, stabilitas politik merupakan prasyarat penting bagi masuknya dana investasi, tetapi belum mencukupi. Yang dibutuhkan adalah stabilitas politik yang demokratis, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, stabilitas ekonomi makro, dan prospek keuntungan yang menarik. Pada saat yang sama, seluruh elemen bangsa perlu menjaga suasana nasional yang kondusif. Pemerintah wajib memperbaiki kekurangan dan menerima kritik, sedangkan masyarakat perlu menghindari penghinaan serta tindakan yang mencabik-cabik persatuan. Dengan kedewasaan seperti itulah kepercayaan tumbuh, modal masuk, lapangan kerja tercipta, dan investasi berkembang menjadi kekuatan produktif bagi kesejahteraan rakyat.
Kritik yang Adil
Dalam demokrasi, rakyat bukan bawahan presiden. Presiden pun bukan penguasa yang berdiri di atas rakyat. Ia menerima mandat dari rakyat dan wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya kepada rakyat. Namun, hubungan yang setara itu tidak menghapus kewajiban etis untuk saling menghormati. Rakyat berhak mengkritik pemimpinnya sekeras apa pun, tetapi kritik tidak harus berubah menjadi makian, penghinaan fisik, serangan terhadap keluarga, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Presiden Prabowo Subianto bukan pemimpin yang sempurna. Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak pernah ada pemerintahan tanpa kesalahan. Ada tutur kata Prabowo dalam sejumlah pidato yang dinilai kurang tepat, terlalu keras, atau tidak cukup mencerminkan kehati-hatian seorang kepala negara. Ada pula kebijakan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Kabinet Merah Putih, misalnya, dinilai terlalu gemuk. Jumlah kementerian, menteri, wakil menteri, kepala badan, serta pejabat setingkat menteri yang begitu banyak menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi anggaran dan efektivitas koordinasi. Jumlah anggota Kabinet Merah Putih mencapai 117, terdiri atas tujuh menko, 42 menteri, 57 wakil menteri, dan 11 pejabat setingkat menteri.
Tidak semua menteri, terutama wakil menteri, juga dinilai menunjukkan kapasitas, prestasi, dan kualitas kepemimpinan yang sepadan dengan jabatan yang dipercayakan kepada mereka. Jabatan publik selevel menteri tidak boleh menjadi sekadar instrumen akomodasi politik. Presiden Prabowo acap mengedepankan pentingnya kualitas sumber daya manusia, apalagi yang dipercaya sebagai pemimpin. Namun, kualitas anggota Kabinet Merah Putih adalah sebuah paradoks.
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga menghadapi masalah serius. Di berbagai tempat terjadi kelemahan tata kelola, ketidaksiapan sumber daya manusia, mutu makanan yang tidak terjaga, serta pengabaian terhadap kebersihan dan keamanan pangan. Publik terhenyak oleh kasus korupsi MBGyang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kelemahan tata kelola juga terlihat pada kualitas MBG, makanan yang dikonsumsi siswa. Kasus siswa mengalami keracunan tidak dapat dianggap sebagai gangguan kecil dalam program berskala nasional. Satu anak yang sakit akibat makanan yang disediakan negara pun sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menemukan bahwa regulasi MBG yang belum komprehensif dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka celah korupsi. Temuan itu harus ditanggapi sebagai peringatan keras. Jangan sampai program yang dirancang untuk memperbaiki gizi anak justru menjadi ladang perburuan rente. Setiap dugaan penggelembungan harga, konflik kepentingan, pemotongan anggaran, permainan penunjukan mitra, dan penurunan mutu bahan makanan harus diperiksa secara terbuka. Hal serupa berlaku bagi KDKMP agar program tersebut tidak berubah menjadi proyek pembangunan gerai, gudang, dan papan nama tanpa kegiatan ekonomi yang sehat.
Kritik terhadap semua kelemahan itu bukan hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan. Presiden memerlukan kritik agar mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan. Pujian berlebihan dapat menutup mata pemimpin, sedangkan kritik yang jujur dapat menyelamatkan pemerintah dari keputusan yang keliru. Loyalitas terbaik kepada presiden bukanlah mengatakan bahwa semua kebijakannya benar, melainkan berani menunjukkan kesalahan sebelum kesalahan itu semakin merugikan rakyat.
Namun, penilaian terhadap seorang pemimpin harus dilakukan secara utuh dan adil. Kritik harus terukur dan adil. Selain kelemahan, tunjukkan juga kebaikan yang sudah diperbuat dalam dua tahun terakhir. Kesalahan tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap hal-hal positif yang dikerjakannya. Presiden Prabowo telah memperlihatkan keberanian menjalankan sejumlah amanat ekonomi dan sosial dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini lebih sering dikutip daripada dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pun harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Komitmen Presiden menertibkan perkebunan, pertambangan, kawasan hutan, dan berbagai aset negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Satgas Penertiban Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) patut didukung. Kekayaan alam tidak boleh dikuasai secara ilegal, dibiarkan terbengkalai, atau hanya memperkaya segelintir pihak tanpa memberikan manfaat yang adil kepada negara dan masyarakat sekitar.
Keinginan Presiden memberikan ruang lebih besar kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pengelolaan sumber daya ekonomi juga memiliki dasar moral dan konstitusional. Koperasi adalah bentuk konkret usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana semangat Pasal 33. Sementara itu, Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
KDKMP terutama merupakan pelaksanaan semangat Pasal 33 karena menempatkan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat. Pada saat yang sama, jika mampu menyediakan kebutuhan pokok, obat-obatan, pembiayaan, gudang, dan akses pasar bagi masyarakat desa, program itu ikut mendukung tujuan kesejahteraan sosial dalam Pasal 34.
Program MBG juga lahir dari semangat konstitusi yang kuat. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak gagal tumbuh hanya karena orang tua mereka miskin. Makanan bergizi bagi anak sekolah bukan sekadar bantuan konsumsi, melainkan investasi dalam kecerdasan, kesehatan, produktivitas, dan masa depan bangsa. Gagasan dasarnya benar dan mulia. Justru karena mulia dan menggunakan uang rakyat dalam jumlah sangat besar, pelaksanaannya harus memenuhi standar tertinggi dalam keamanan pangan, kandungan gizi, transparansi, dan akuntabilitas.
Keberanian pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik ketika harga energi dunia melonjak juga layak diapresiasi. Kebijakan tersebut membantu menahan tekanan biaya hidup, ongkos transportasi, dan biaya produksi. Namun, subsidi tetap perlu diawasi agar tepat sasaran, tidak lebih banyak dinikmati kelompok mampu, dan tidak menggerus ruang anggaran untuk pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
Ekonomi Indonesia pun masih menunjukkan daya tahan. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,29% pada kuartal II-2026 dan 5,45% sepanjang semester pertama. Angka di atas 5% merupakan pencapaian yang baik di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan ekonomi global. Namun, tidak tepat mengatakan pertumbuhan Indonesia adalah yang tertinggi di antara seluruh negara G20 karena sejumlah anggota G20, seperti India dan Tiongkok, mencatat pertumbuhan lebih tinggi.
Inflasi masih berada dalam sasaran Bank Indonesia meskipun semakin mendekati batas atas. Kemiskinan dan pengangguran juga menunjukkan perbaikan, tetapi angka agregat tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan kesulitan konkret yang dirasakan masyarakat. Banyak keluarga masih menghadapi harga pangan tinggi, lapangan kerja informal, upah rendah, dan biaya perumahan yang berat. Prestasi statistik harus diuji dengan kenyataan hidup rakyat.
Tidak Memusuhi yang Besar
Akan tetapi, keberpihakan kepada koperasi dan UMKM tidak boleh diterjemahkan menjadi permusuhan terhadap pengusaha besar. Kesan bahwa pemerintah tidak menyukai korporasi besar harus dikoreksi karena dapat merusak kepercayaan investasi. Dalam hampir semua negara demokrasi dengan perekonomian modern, pengelolaan proyek dan aset berskala besar tetap membutuhkan korporasi yang memiliki modal, teknologi, tenaga ahli, jaringan pasar, dan kemampuan menanggung risiko.
Koperasi, UMKM, badan usaha milik negara, dan korporasi swasta besar tidak perlu dipertentangkan. Negara harus membangun pembagian peran yang sehat. Korporasi besar dibutuhkan untuk kegiatan yang padat modal dan teknologi, tetapi harus tunduk pada hukum, membayar pajak, menjaga lingkungan, serta melibatkan pengusaha lokal. Koperasi dan UMKM perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, teknologi, pengadaan, dan rantai pasok agar tumbuh berdasarkan kemampuan ekonomi yang nyata, bukan sekadar karena menerima jatah administratif.
Konsep Indonesia Incorporated tidak hanya berhenti pada “omon-omon”. Konsep yang bagus ini perlu diimplementasi dengan serius dan sistematik. Kesan tidak menyukai korporasi sangat bertentangan dengan konsep Indonesia Incorporated yang hendak diimplementasikan di Indonesia untuk mengapai laju pertumbuhan inklusif 8% dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Indonesia Incorporated adalah pendekatan pembangunan yang menempatkan seluruh kekuatan bangsa sebagai satu tim nasional dengan visi, agenda, dan sasaran yang sama. Kekuatan itu terdiri atas pemerintah pusat dan daerah sebagai pembuat kebijakan dan penjaga kepastian hukum, DPR sebagai pembentuk regulasi dan pengawas, BUMN sebagai agen pembangunan, swasta nasional, UMKM, koperasi, dan investor asing sebagai penggerak investasi dan produksi, perbankan serta pasar modal sebagai penyedia pembiayaan, perguruan tinggi dan lembaga riset sebagai sumber inovasi, serikat pekerja sebagai mitra peningkatan produktivitas, media sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol publik, serta masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.
Dalam implementasinya, setiap pihak harus menjalankan fungsi secara seimbang: pemerintah tidak mendominasi kegiatan usaha, tetapi menyediakan arah pembangunan, regulasi yang konsisten, birokrasi yang cepat, infrastruktur, insentif, dan perlindungan hukum. BUMN di bawah koordinasi Danantara tidak mematikan swasta, melainkan menjadi pelopor di sektor strategis dan membangun rantai pasok nasional; dunia usaha berinvestasi, berinovasi, membayar pajak, menciptakan pekerjaan, serta melibatkan UMKM dan koperasi. Sedangkan lembaga pendidikan menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
Kolaborasi itu harus diterjemahkan ke dalam proyek konkret dengan pemimpin pelaksana, pembagian tugas, jadwal, sumber pembiayaan, target investasi, lapangan kerja, ekspor, tingkat kandungan dalam negeri, serta evaluasi yang transparan, bukan sekadar rapat dan nota kesepahaman. Apabila orkestrasi ini berjalan disiplin tanpa konflik kepentingan, monopoli, korupsi, dan tumpang tindih kebijakan, Indonesia Incorporated dapat menghimpun modal, teknologi, sumber daya alam, pasar, dan talenta bangsa menjadi kekuatan yang dahsyat untuk mempercepat industrialisasi, hilirisasi, ketahanan pangan dan energi, transformasi digital, serta pembangunan daerah.
Sinergi tersebut sangat diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Sebab target setinggi itu tidak mungkin dicapai hanya melalui belanja pemerintah, tetapi membutuhkan lonjakan investasi produktif, peningkatan produktivitas, perluasan ekspor, penciptaan wirausaha, dan partisipasi seluruh rakyat dalam proses pembangunan.
Indonesia Membutuhkan Korporasi Besar
Kemajuan ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran korporasi. Perusahaan-perusahaan besar telah menanamkan modal, membangun pabrik dan infrastruktur, mengolah sumber daya, menghasilkan barang dan jasa, serta membuka akses Indonesia ke pasar global. Kehadiran mereka menciptakan kegiatan ekonomi dalam skala yang tidak mudah digantikan oleh pelaku usaha lain dalam waktu singkat.
Korporasi besar menyerap ribuan, bahkan puluhan ribu tenaga kerja secara langsung. Dampaknya menjalar jauh lebih luas melalui pemasok, distributor, kontraktor, perusahaan logistik, pedagang, dan penyedia berbagai jasa. Satu industri besar dapat menghidupkan suatu kawasan, melahirkan pusat pertumbuhan baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperbesar kapasitas ekonomi daerah.
Kontribusi korporasi berkontribusi besar terhadap negara melalau peningkatan ekspor, berbagai jenis pajak, dividen, royalti, bea keluar, penerimaan negara bukan pajak, serta pungutan sah lainnya. Penerimaan tersebut menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan berbagai pelayanan publik. Korporasi yang sehat dan berkembang pada akhirnya memperkuat kemampuan negara dalam menyejahterakan rakyat.
Di luar kewajiban fiskal, banyak perusahaan menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR. Program itu mencakup pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pelatihan kerja, pengembangan desa, bantuan kebencanaan, hingga pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. CSR yang dirancang secara berkelanjutan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat tumbuh secara mandiri.
Koperasi dan UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem korporasi umumnya memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara sehat dan kuat. Korporasi berperan sebagai offtaker bagi koperasi dan UMKM. Korporasi memiliki keunggulan dalam memperoleh kepastian pasar, standar mutu, pelatihan manajemen, akses teknologi, pendampingan, serta peluang pembiayaan. Keterhubungan dengan rantai pasok perusahaan besar membantu UMKM meningkatkan produktivitas dan naik kelas. Karena itu, hubungan antara korporasi, koperasi, dan UMKM semestinya tidak dipertentangkan, melainkan dibangun sebagai kemitraan yang saling memperkuat.
Indonesia tentu harus terus membesarkan koperasi dan UMKM. Namun, tidak realistis mengharapkan mereka langsung menggantikan fungsi korporasi besar yang memiliki modal, teknologi, sumber daya manusia, jaringan distribusi, kemampuan riset, serta akses pasar internasional. Pertambangan, perkebunan berskala besar, industri pengolahan, energi, telekomunikasi, perbankan, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan investasi sangat besar serta kemampuan manajerial yang kompleks. Tidak semua kebutuhan itu dapat segera dipenuhi oleh koperasi dan usaha kecil.
Yang dibutuhkan Indonesia bukan melemahkan korporasi, melainkan memastikan agar pertumbuhan korporasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Korporasi harus mematuhi hukum, membayar seluruh kewajibannya kepada negara, menghormati hak pekerja dan masyarakat adat, melindungi lingkungan, menghindari monopoli, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Kekuasaan ekonomi tidak boleh digunakan untuk memengaruhi kebijakan secara tidak patut, memperoleh perlakuan istimewa, atau mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Korporasi yang melanggar hukum atau mengabaikan tata kelola yang baik harus ditindak secara tegas. Sanksi harus diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari denda dan kewajiban pemulihan hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila pelanggarannya berat. Penindakan harus dilakukan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan memberikan kesempatan pembelaan. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menyalahgunakan izin, tetapi juga tidak boleh menjatuhkan hukuman tanpa prosedur dan bukti yang memadai.
Prinsip yang sama berlaku atas hak guna usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selama perusahaan memenuhi persyaratan, memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, membayar kewajiban, mencegah kebakaran, menjaga lingkungan, menyelesaikan konflik secara adil, dan menghormati masyarakat sekitar, kepastian atas HGU harus dijamin. Hak yang diperoleh secara sah tidak boleh diganggu atau dicabut secara sewenang-wenang. Sebaliknya, HGU yang diperoleh secara melawan hukum, ditelantarkan, melampaui batas, atau digunakan dengan merusak lingkungan patut ditertibkan.
Demikian pula dengan izin usaha pertambangan serta kontrak dan wilayah kerja korporasi di sektor minyak dan gas bumi. Kepastian izin dan kontrak sangat penting karena sektor tersebut membutuhkan modal besar, teknologi tinggi, serta jangka pengembalian investasi yang panjang. Pemerintah berhak mengawasi, mengenakan pajak dan royalti, mewajibkan reklamasi, serta menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Namun, pemerintah juga berkewajiban menghormati izin yang sah dan menjaga konsistensi kebijakan agar perusahaan dapat merencanakan investasinya dalam jangka panjang.
Perlakuan negara terhadap korporasi domestik akan menjadi perhatian investor global. Jika perusahaan nasional yang patuh hukum dapat kehilangan izin atau asetnya tanpa proses yang transparan, investor asing akan menilai risiko berusaha di Indonesia meningkat. Mereka akan mempertanyakan keamanan modal, kepastian kontrak, dan independensi penegakan hukum. Akibatnya, investasi dapat ditunda, biaya modal meningkat, dan dana dialihkan ke negara lain.
Sebaliknya, perlakuan yang adil terhadap semua korporasi —baik domestik maupun asing— akan memperkuat kepercayaan. Investor tidak meminta kekebalan dari hukum. Mereka membutuhkan aturan yang jelas, pelaksanaan yang konsisten, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, dan jaminan bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipercaya.
Indonesia membutuhkan korporasi besar yang kuat, tetapi kekuatannya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Negara harus tegas terhadap pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan kepada perusahaan yang taat. Jika pemerintah, korporasi, koperasi, UMKM, pekerja, dan masyarakat dapat membangun hubungan yang adil dan produktif, seluruh kekuatan tersebut akan menjadi satu ekosistem pembangunan. Dari sinilah investasi bertumbuh, lapangan kerja tercipta, penerimaan negara meningkat, UMKM naik kelas, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dipercepat menuju sasaran 8%.
Andaikan di NTT ada Korporasi Besar
Penanganan pascagempa di Flores akan jauh lebih cepat dan kuat apabila di Nusa Tenggara Timur terdapat sejumlah korporasi besar yang tumbuh dan berakar di daerah tersebut. Dalam berbagai bencana, korporasi umumnya menjadi salah satu pihak yang paling siap memberikan bantuan karena memiliki dana, tenaga profesional, kendaraan, alat berat, jaringan logistik, fasilitas kesehatan, gudang, serta kemampuan mengambil keputusan dengan cepat. Mereka dapat segera mengirimkan tim penyelamat dan medis, makanan, obat-obatan, tenda, selimut, air bersih, serta berbagai kebutuhan darurat lainnya.
Kehadiran korporasi besar di suatu daerah bukan hanya memberikan manfaat pada saat keadaan normal melalui investasi, lapangan kerja, pajak, dan pengembangan UMKM. Ketika bencana datang, seluruh sumber daya perusahaan dapat berubah menjadi kekuatan tanggap darurat. Perusahaan konstruksi mempunyai alat berat dan tenaga teknik; perusahaan pertambangan memiliki tim penyelamat, tenaga medis, kendaraan lapangan, dan prosedur keselamatan; perusahaan telekomunikasi dapat memulihkan jaringan komunikasi; perusahaan perbankan mampu mempercepat penyaluran bantuan; sedangkan perusahaan logistik dapat menjangkau wilayah yang sulit ditembus.
Pengalaman penanganan gempa di Flores memperlihatkan pentingnya kemampuan semacam itu. Pemerintah memang memegang tanggung jawab utama, tetapi luasnya wilayah, keterbatasan anggaran daerah, kondisi jalan, dan tersebarnya permukiman membuat respons pemerintah memerlukan dukungan berbagai pihak. Kehadiran korporasi dapat memperpendek waktu antara terjadinya bencana dan tibanya bantuan kepada korban. Dalam situasi darurat, kecepatan bukan sekadar persoalan efisiensi, melainkan dapat menentukan keselamatan manusia.
Jika NTT memiliki beberapa perusahaan besar yang berkantor, beroperasi, dan membangun basis logistik di daerah itu, bantuan tidak harus selalu menunggu kedatangan dari Jakarta, Surabaya, atau daerah lain. Tim penyelamat, tenaga kesehatan, alat berat, bahan pangan, dan kendaraan dapat digerakkan dari dalam NTT sendiri. Setelah masa darurat berakhir, korporasi juga dapat membantu pembangunan kembali rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, dan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, kehadiran korporasi besar di NTT tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai kegiatan mencari keuntungan. Korporasi dapat menjadi bagian dari kapasitas sosial dan ketahanan daerah. Program CSR pun sebaiknya tidak hanya berbentuk pemberian bantuan setelah bencana, tetapi diarahkan pada mitigasi: membangun gudang logistik, melatih relawan, memperkuat fasilitas kesehatan, menyediakan sistem peringatan dini, menyiapkan jalur evakuasi, dan membantu masyarakat membangun rumah yang lebih tahan gempa.
Korporasi tentu tidak boleh mengambil alih tanggung jawab negara atau menjadikan bencana sebagai panggung promosi. Bantuan harus disalurkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, BPBD, tenaga kesehatan, serta organisasi kemanusiaan agar tepat sasaran dan tidak bertumpuk di satu tempat. Namun, menolak atau mencurigai keberadaan korporasi secara berlebihan juga akan menghilangkan salah satu kekuatan yang sangat dibutuhkan daerah ketika menghadapi keadaan darurat.
Inilah alasan lain mengapa NTT membutuhkan investasi besar. Korporasi yang taat hukum, menghormati masyarakat dan lingkungan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memiliki komitmen sosial perlu diberi kepastian dan ruang untuk berkembang. Semakin banyak perusahaan yang sehat tumbuh di NTT, semakin besar pula kemampuan daerah menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, mengembangkan UMKM, dan menghadapi bencana. Ketika pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan organisasi kemanusiaan bergerak sebagai satu kekuatan, pemulihan Flores tidak hanya dapat berlangsung lebih cepat, tetapi juga menghasilkan wilayah yang lebih tangguh menghadapi bencana berikutnya.
Kritik dengan Respek
Presiden Prabowo layak dikritik sekaligus dihormati. Menghormati tidak berarti menyatakan semua ucapannya benar. Menghormati juga tidak berarti rakyat harus diam ketika kebijakan pemerintah menyimpang. Respek bukan kepatuhan buta, apalagi kultus individu. Respek adalah kesediaan memperlakukan seorang pemimpin sebagai manusia dan sebagai pemegang mandat konstitusional, tanpa melepaskan hak untuk mengawasinya.
Sayangnya, sebagian percakapan di media sosial telah bergerak jauh melampaui kritik. Perbedaan politik berubah menjadi penghinaan terhadap kehidupan pribadi, kondisi fisik, masa lalu pernikahan, bahkan keluarga Presiden. Anak seorang presiden bukan pejabat publik yang otomatis boleh dijadikan sasaran pelecehan. Menyerang keluarga tidak membuktikan keberanian politik; itu hanya memperlihatkan hilangnya batas moral.
Meme dan satire merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Keduanya dapat menjadi alat kritik yang tajam dan efektif. Namun, satire kehilangan nilai demokratis ketika isinya hanya berupa penghinaan fisik, fitnah, kebencian, atau serangan terhadap identitas pribadi. Kritik berurusan dengan tindakan, keputusan, kekuasaan, dan pertanggungjawaban. Penghinaan bertujuan melukai dan merendahkan martabat.
Penyebaran video manipulatif, potongan pidato tanpa konteks, hoaks, dan deepfake juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan berpendapat. Demokrasi memerlukan kebebasan, tetapi juga kejujuran. Jika kritik dibangun di atas kebohongan, masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara kesalahan pemerintah yang nyata dan cerita yang sengaja direkayasa.
Presiden pun mempunyai kewajiban yang sama besarnya untuk menghormati rakyat. Pemerintah tidak boleh menggunakan tuntutan akan kesopanan sebagai alasan membungkam kritik. Aparat tidak seharusnya mudah mengkriminalisasi warga hanya karena mereka menyampaikan pendapat yang keras, menyakitkan, atau tidak menyenangkan penguasa. Kritik terhadap jabatan dan kebijakan publik harus memperoleh perlindungan luas dalam negara demokrasi.
Batas idealnya sebenarnya cukup jelas. Kritiklah kebijakan, ungkapkan data, tunjukkan kerugian, bongkar konflik kepentingan, dan tuntut pertanggungjawaban. Presiden harus menerima semua itu sebagai konsekuensi kekuasaan. Namun, jangan menyerang martabat pribadi, keluarga, fisik, atau identitas seseorang yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik. Jangan menyebarkan fitnah dan jangan mengubah kemarahan politik menjadi kebencian yang menghilangkan kemanusiaan.
Seorang pemimpin yang dihormati bukan pemimpin yang bebas dari kritik. Sebaliknya, pemimpin yang matang justru memberikan ruang kepada rakyat untuk menyampaikan kritik. Rakyat yang beradab pun bukan rakyat yang selalu memuji, melainkan rakyat yang mampu mengoreksi kekuasaan dengan fakta, argumentasi, keberanian, dan kepantasan.
Presiden Prabowo perlu mendengarkan kritik, memperbaiki kesalahan, mengevaluasi anggota kabinet yang tidak kompeten, serta menindak penyimpangan MBG dan KDKMP tanpa pandang bulu. Pada saat bersamaan, masyarakat perlu menjaga martabat ruang publik. Negara yang besar tidak dibangun oleh pemimpin yang antikritik, tetapi juga tidak dibangun oleh rakyat yang menjadikan makian sebagai pengganti argumentasi.
“Indonesia tidak akan menjadi besar karena presidennya selalu dipuji, tetapi juga tidak akan menjadi besar jika rakyatnya menjadikan penghinaan sebagai bahasa politik. Kritiklah Presiden Prabowo dengan keras ketika ia keliru, dukunglah ketika kebijakannya benar, dan tuntutlah pertanggungjawaban dengan fakta serta argumentasi. Jangan sampai, seperti peringatan Bung Karno, kita menjadi bangsa yang mencabik-cabik dirinya sendiri. Mengkritik tanpa menghina, menghormati tanpa mengultuskan, dan berbeda tanpa kehilangan persaudaraan itulah martabat demokrasi dan kekuatan bangsa yang sesungguhnya.” *
