Menkeu Purbaya Mem-blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Menghina Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons viralnya alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS. DS viral karena ingin mengganti kewarganegaraan anaknya. Menkeu akan mem-blacklist para alumnus penerima beasiswa LPDP yang menghina negara sehingga tidak akan bekerja di instansi negara.
Akibat viral kasus tersebut, suami DS, penerima awardee LPDP untuk S3 di Inggris berinisial, AP, berjanji akan mengembalikan seluruh dana beasiswa dan bunganya.
“Jadi, Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai, termasuk bunganya,” kata Purbaya, saat konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, dikutip, Selasa (24/2/2026).
Purbaya menyesalkan tindakan DS yang seolah-olah mengolok-olok kewarganegaraan Indonesia. Purbaya mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan etika. Sebab, beasiswa LPDP dikumpulkan dari pajak masyarakat.
“Kalau enggak senang, jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata dia.
Purbaya juga memberikan peringatan keras kepada penerima atau alumni LPDP lain yang menghina negara. Dia menegaskan bahwa akan memasukkan nama para penerima dan alumni LPDP tersebut ke daftar hitam (blakclist) sehingga tak dapat berkarir di instansi milik negara seandainya menghina negara.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP di 2026, Ini Alokasinya
Dalam keterangan resminya, LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumnusnya, DS. Menurut lembaga beasiswa negara tersebut, tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi plus satu tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” kata LPDP.
LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” kata LPDP.
LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan terhadap AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
Baca Juga
Prabowo Minta 80% Kuota Beasiswa LPDP Dialokasikan untuk Mahasiswa STEM

