LPDP Sanksi Delapan Penerima Beasiswa, Dana Ditagih hingga Rp 2 Miliar Per Orang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan sanksi terhadap delapan orang penerima beasiswa atau awardee. Dari delapan orang tersebut, empat orang telah membayar lunas uang beasiswa yang diberikan. Sisanya, berjanji akan mencicil pengembalian dana tersebut.
“Delapan orang itu tidak berkontribusi (kepada negara), empat orang sudah lunas, dan empat orang lagi janji,” kata Plt Dirut LPDP, Sudarto saat taklimat media, di Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP di 2026, Ini Alokasinya
Menurut Sudarto, penerima beasiswa LPDP yang sudah mengembalikan uang ke negara berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Rata-rata penerima beasiswa mengembalikan sekitar Rp 2 miliar. “Antara ya sekitar Rp 2 miliar per orang yang Phd. Yang master di bawah Rp 1 miliar,” ujar dia.
Sementara itu, Sudarto enggan mendetailkan biaya yang dibayarkan AP, penerima beasiswa S2 dan S3 di Inggris yang viral di media sosial. AP dikenai sanksi karena tak memberikan kontribusi kepada negara meski pendidikannya dibayari negara.
Sebagai gambaran, secara rata-rata, penerima beasiswa magister dalam negeri di Universitas Gadjah Mada (UGM) sekitar Rp 75 juta per tahun. Untuk beasiswa setingkat doktoral di kampus yang sama, LPDP memberikan sekitar Rp 95 juta per tahun.
Bagi mahasiswa penerima beasiswa magister di Edinburg University, pemerintah memberikan sekitar Rp 967 juta per tahun.
“Jadi, lebih dari 10 orang penerima beasiswa dalam negeri. Makanya tadi, kebijakan LPDP adalah 55% awardee untuk dalam negeri, 45% luar negeri,” kata dia.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Mem-blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Menghina Negara
Untuk program doktor di kampus asal Inggris tersebut, pemerintah memberikan Rp 824 juta per tahun. Angka ini memang lebih kecil dari beasiswa untuk magister dengan pertimbangan durasi perkuliahan. “Di Inggris kan master hanya setahun,” ujar dia.
Dengan angka tersebut, Sudarto menyebut akan menagihkan pengembalian dana untuk AP. “Jadi kalau dengan ancer-ancer ini, hitung lah, berapa nanti yang harus kami tagihkan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

