Kasus MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,4 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita antara lain milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Anang dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kejagung menyita aset dengan estimasi senilai Rp8.436.069.815. Aset Dadan yang disita antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari Dadan, termasuk US$ 240.000 yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Selain itu, uang tunai US$ 20.000 dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V, sedangkan dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540,29 juta.
Dari tersangka mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi BGN Sony Sonjaya, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami serta sejumlah cincin dan satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, dari tersangka pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T. Penyidik juga menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura dari Asep.
Baca Juga
Kejagung Jerat Tersangka Baru Korupsi MBG, Kongkalikong dengan Dadan Jual 100 Titik SPPG
Anang mengatakan seluruh aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
